
Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berkaitan dengan upaya suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih menjadi buron.
Awal Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula pada Pemilu 2019 ketika Harun Masiku, calon legislatif PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, gagal lolos ke Senayan meskipun memiliki suara terbanyak kelima.
Pemilu tersebut memunculkan masalah terkait penggantian caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, di mana KPU memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti.
PDIP tidak terima dengan keputusan ini dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Setelah gugatan tersebut diterima, PDI-P mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti, namun keputusan KPU tetap menolak.
Harun Masiku Buron
Usaha Harun untuk menggantikan Riezky gagal total. Sebagai langkah terakhir, Harun melalui beberapa perantara menyuap Wahyu Setiawan agar dapat meloloskan dirinya.
Wahyu meminta dana sebesar Rp 900 juta sebagai imbalan, dan Harun pun menuruti permintaan tersebut dengan menyerahkan Rp 600 juta melalui perantara.
Namun, meskipun uang suap telah diterima, KPU tetap meneguhkan Riezky sebagai pengganti dan Harun gagal.
Setelah peristiwa itu, Harun melarikan diri ke luar negeri dan hingga kini keberadaannya masih belum diketahui meskipun ia telah dinyatakan sebagai buron oleh KPK.
Hasto Ikut Terseret
Dalam penyidikan kasus ini, Hasto Kristiyanto terseret karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Saeful Bahri, yang menjadi perantara dalam penyerahan uang suap, merupakan mantan staf Hasto ketika ia menjabat sebagai anggota DPR pada 2009.
Hasto beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus ini dan menyatakan mengenal Harun sebagai kader terbaik PDI-P.
KPK menemukan bukti bahwa Hasto berperan dalam upaya suap ini dan bahkan mencoba menghalangi penyidikan.
Hasto Terbukti Bersalah
Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap ini, termasuk melakukan obstruction of justice, dengan menginstruksikan pihak terkait untuk menghancurkan bukti elektronik yang dapat mengaitkan dirinya dalam kasus tersebut.
Selain itu, Hasto turut serta dalam menggugat keputusan KPU yang menolak pencalonan Harun dan berusaha menahan surat pelantikan Riezky Aprilia.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa uang yang diserahkan Harun kepada Wahyu berasal dari Hasto, serta bukti bahwa Hasto terlibat dalam usaha menghalangi proses hukum.
Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, kasus ini semakin memunculkan perhatian publik dan memicu perdebatan terkait keterlibatan para elit politik dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

