Jakarta, 4 Desember 2024 – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Aturan baru ini mengharuskan gubernur di seluruh Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam Permenaker tersebut, yang terbit pada hari ini, Rabu (4/12/2024).
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025, dengan kenaikan yang ditetapkan sebesar 6,5%. Sementara itu, besaran kenaikan UMP tahun 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 melalui rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kenaikan UMP tahun 2025 mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian provinsi. Indeks ini memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja, dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Dewan pengupahan provinsi akan menghitung dan merekomendasikan UMP 2025 kepada gubernur. Gubernur kemudian dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP.
Selain itu, gubernur juga diharuskan menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Nilai upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP dan UMK.
Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Semua aturan terkait upah minimum yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (*)
Editor: Elok WA R-ID