
Jakarta, 11 Desember 2024 – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria penyandang disabilitas asal NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Agus sebelumnya mengklaim bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah. Namun, fakta dari saksi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 7 Oktober 2024 ketika seorang mahasiswi melapor ke kepolisian tentang tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Agus.
Penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengungkap bahwa Agus beberapa kali melakukan aksi di Homestay tempat korban berada. Hingga saat ini, tercatat ada 13 perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan Agus.
Menurut kesaksian para saksi, Agus sering membawa perempuan ke Homestay tersebut dalam kurun waktu setahun terakhir. Penyidik kepolisian mengungkap bahwa Agus menggunakan metode manipulasi emosional dalam aksinya. Teknik ini membuat korban sulit mengenali keanehan dalam perilaku Agus.
Meski Agus memiliki keterbatasan fisik tanpa kedua tangan, hal ini tidak menghalanginya untuk melakukan tindakan yang disangkakan. Kepolisian NTB terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana Agus dapat melakukan tindakan tersebut meskipun memiliki disabilitas.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Agus cukup sering mengunjungi Homestay tersebut, yang semakin menguatkan dugaan bahwa ia memang melakukan pelecehan seksual. Polisi terus bekerja untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami kejadian tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

