Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Agus 'Buntung' Jadi Tersangka Pelecehan, KND: Penyandang Disabilitas Memungkinkan Jadi Pelaku TPKS

 Agus 'Buntung' Jadi Tersangka Pelecehan, KND: Penyandang Disabilitas Memungkinkan Jadi Pelaku TPKS

Jakarta, 11 Desember 2024 - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyatakan bahwa hambatan yang dimiliki penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus 'Buntung' di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki peran yang sama seperti individu lainnya dalam sistem hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka.

“Terkait polemik di masyarakat, kita sudahi. Mohon bantuan teman-teman media untuk mengarusutamakan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya yang bisa menjadi tersangka atau pelaku, bisa menjadi korban, bisa menjadi saksi,” tegas Jonna dalam konferensi pers bersama Komnas Perempuan, KPAI, dan KND secara daring di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Jonna mengungkapkan bahwa kepolisian dan aparat hukum lainnya diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Dalam hal akomodasi dan aksesibilitas untuk IWAS sebagai tersangka sekaligus penyandang disabilitas, Jonna menyebut bahwa semua hak IWAS telah dipenuhi sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020 mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

“IWAS sudah mendapatkan personal assessment mengenai hambatan, kebutuhan, dan potensi yang dimilikinya, serta pendampingan hukum sejak statusnya sebagai terlapor hingga menjadi tersangka,” ujarnya.

Jonna juga menyebut bahwa penetapan IWAS sebagai tahanan rumah menunjukkan komitmen Polda NTB dalam memenuhi mandat undang-undang terkait akomodasi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Untuk menangani dampak kasus ini, KND telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan intervensi dan penanganan layanan yang dibutuhkan para korban setelah kasus yang dilakukan IWAS terungkap ke publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved