Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Komnas HAM Nilai Penembakan terhadap Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

 komnas-ham-nilai-penembakan-terhadap-siswa-smk-di-semarang-penuhi-unsur-pelanggaran-ham

Semarang, 05 Desember 2024 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh RZ, seorang anggota polisi, terhadap siswa SMK di Semarang pada 24 November 2024, telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 5 Desember 2024.

Uli menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemantauan terkait peristiwa penembakan tersebut dan menganggap bahwa tindakan RZ melanggar Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999) dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

Penembakan yang mengakibatkan tewasnya korban GRO, seorang pelajar, jelas menghilangkan hak hidup korban.

Komnas HAM menilai bahwa tindakan RZ, sebagai anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, memenuhi unsur pembunuhan di luar proses hukum karena dilakukan oleh aparat negara yang tidak sedang dalam posisi terancam atau menjalankan tugas.

"Penembakan tersebut tidak dalam rangka pembelaan diri, karena RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang," ujar Uli.

Selain itu, penembakan terhadap korban yang masih di bawah umur, yakni GRO, S, dan A, juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak perlindungan anak, sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial terhadap RZ.

Rekomendasi tersebut mencakup penegakan etika, disiplin, dan sanksi pidana kepada yang bersangkutan. Selain itu, Komnas HAM juga meminta evaluasi berkala terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah dan penilaian psikologis untuk anggota Polri.

Komnas HAM juga mengimbau agar Polda Jateng menegakkan hukum terhadap kasus tawuran secara lebih humanis, serta melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved