
Jakarta, 5 Desember 2024 – Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan kegelisahannya terkait eksekusi pengadilan dalam kasus tindak pidana narkoba. Menurutnya, tuntutan maksimal yang kerap diajukan oleh jaksa sering kali bertentangan dengan keputusan hakim.
Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan menerapkan prinsip zero toleransi terhadap pengedar dan bandar narkoba. Setiap perkara yang ditangani, kata Burhanuddin, selalu dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
"Setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan, dan bandar narkoba. Hanya dalam sebulan, kami mengajukan sekitar 20-30 perkara yang berakhir dengan tuntutan hukuman mati," ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers pencapaian desk pemberantasan narkoba program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga meminta Menko Polkam Budi Gunawan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini. "Kami mohon agar Menko Polkam dapat mengajak hakim untuk mendengar keluh kesah kami. Tidak cukup hanya pemanggilan, tetapi mereka yang terlibat narkoba harus dihukum dengan tegas," ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa untuk pengguna narkoba, kejaksaan mengharamkan pelimpahan kasus ke pengadilan. Sebagai gantinya, pihak kejaksaan akan lebih mengutamakan rehabilitasi atau pendekatan restorative justice (RJ). "Jika yang terlibat hanya pengguna narkoba, kami akan lakukan RJ. Haram bagi kami untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan," tegasnya.
Upaya ini bertujuan agar penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia bisa lebih efektif dan memberikan ruang bagi rehabilitasi bagi pengguna. Sementara itu, bagi pengedar dan bandar narkoba, sikap tegas dengan hukuman maksimal tetap menjadi prioritas utama.(*)
Editor: Elok WA R-ID

