KPK Soroti Keterlambatan Raffi Ahmad dalam Laporkan LHKPN
Jakarta, 4 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga kini.
Raffi Ahmad telah berstatus wajib lapor sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu. Berdasarkan ketentuan, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan.
"Kami mencatat bahwa Raffi Ahmad hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.
Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa tim Raffi Ahmad telah berkomunikasi intensif dengan pihak KPK terkait proses pelaporan LHKPN.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan kewajiban Raffi untuk segera melaporkan LHKPN. Meskipun tidak ada sanksi langsung bagi yang terlambat melapor, KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajiban tersebut menjelang tenggat waktu.
"Kalau sudah dekat batas waktu, kita akan bersurat mengingatkan mereka," kata Pahala.
Raffi Ahmad sendiri memastikan bahwa laporan LHKPN miliknya sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan. "Pokoknya sesegera mungkin selesai," ujarnya, menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban tersebut.(*)
Editor: Elok WA R-ID