
Jakarta, 8 Desember 2024 – Indonesia saat ini secara definitif belum memiliki ibu kota, karena Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Negara (IKN). Sementara itu, parlemen sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sebagai bagian dari rencana perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, menyebutkan bahwa ketidakjelasan status Jakarta saat ini merupakan akibat dari ambisi pemerintahan sebelumnya yang ingin memindahkan ibu kota dengan cepat. Ia menilai langkah tersebut lebih mementingkan reputasi politik daripada prosedur yang matang, sehingga merepotkan pemerintahan saat ini secara administratif.
“Ini imbas hasrat Jokowi memindahkan ibu kota tanpa prosedur yang pasti, hanya mementingkan reputasi politik, dan sekarang merepotkan pemerintahan berikutnya secara administrasi,” ujar Dedi, Minggu (8/12/2024).
Dedi menambahkan, jika Presiden Prabowo tidak segera menandatangani Keppres IKN, maka status Jakarta sebagai ibu kota tetap tidak berlaku, mengingat UU DKJ yang telah disahkan. Menurutnya, diperlukan perubahan UU untuk memastikan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.
“Jika memang tidak ada Keppres untuk ibu kota Nusantara, maka Jakarta tetap saja sudah bukan lagi ibu kota, kecuali ada perubahan UU atas Jakarta pasca adanya UU IKN,” tutupnya. (*)
Editor: Elok WA R-ID

