Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harvey Moeis Dihukum Ringan, Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Terlalu Berat, Apa Alasannya?

 Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ia dihukum 12 tahun penjara.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut hakim, Harvey yang terlibat dalam usaha timah ini bukanlah pengurus PT Refined Bangka Tin (RBT), melainkan hanya mewakili perusahaan tersebut dalam beberapa pertemuan dengan PT Timah Tbk. Harvey, yang bukan anggota direksi atau pemegang saham PT RBT, mengaku hanya berniat membantu temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Hakim Eko dalam sidang putusan pada Senin (23/12/2024).

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar dalam waktu maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Harvey Moeis sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa menilai Harvey telah memperkaya diri dan pihak lain hingga mencapai Rp 420 miliar melalui praktik korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk. Harvey juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang terkait aliran dana dari sejumlah perusahaan smelter timah swasta.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved