Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR.
Wihadi menjelaskan bahwa Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit, yang berasal dari Fraksi PDIP. “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah keputusan UU Tahun 2021, HPP. (PPN) 12 persen di 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi.
Menyikapi kritik terhadap kenaikan PPN tersebut, Wihadi mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang kini keras mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Wihadi, PDIP seharusnya tidak menyudutkan pemerintah saat ini karena UU HPP yang mengatur kenaikan PPN adalah hasil dari inisiatif partai tersebut.
“Kalau sekarang pihak PDI Perjuangan meminta itu ditunda, ini adalah suatu hal yang justru menyudutkan pemerintahan Prabowo. Karena sebenarnya yang menginginkan kenaikan itu adalah PDI Perjuangan,” ujar Wihadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo, hanya menjalankan perintah undang-undang.
Sebagai solusi, Wihadi mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah bijaksana dengan membatasi kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah, untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dan meredam gejolak ekonomi.
“Presiden Prabowo sudah menginisiasi ini, sehingga kenaikan PPN hanyalah untuk barang-barang mewah. Pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR ke-9, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi mengenai kenaikan PPN tersebut dan mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan rencana tersebut. Namun, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, dan pemerintah berkomitmen untuk melindungi rakyat kecil dengan tetap tidak mengenakan pajak pada beberapa komoditas penting.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN terbatas hanya untuk barang mewah tidak akan diteruskan, dan hanya tiga barang kebutuhan pokok yang tetap dikenakan PPN 11 persen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok