
Jakarta, 5 Desember 2024 – Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Helena dituntut hukuman 8 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.
JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.
Selain hukuman penjara, Helena juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman subsider 1 tahun kurungan apabila tidak dibayar.
Tidak hanya itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Helena akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama empat tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Helena berperan membantu Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, dalam menampung dana korupsi sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pungutan biaya pengamanan alat pengolahan timah yang beroperasi secara ilegal.
Sebagian dana tersebut diduga digunakan Helena untuk membeli barang mewah, termasuk 29 tas bermerek, mobil, tanah, dan rumah, guna menyamarkan asal-usul uang. Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp300 triliun.
Tuntutan terhadap Helena Lim merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.(*)
Editor: Elok WA R-ID

