Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Alumni Kampus di Bawah Kemenag tak Bisa Jadi Jaksa, 2 Lulusan UIN Jakarta Gugat ke MK

 

Jakarta, 11 Desember 2024 - Syarat kualifikasi pendidikan pada seleksi calon Jaksa diujikan konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi oleh dua alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail.

Permohonan uji materiil diajukan pada Senin, 9 Desember 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ciputat.

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional saat mengikuti seleksi calon Jaksa tahun 2024. Mereka tidak lolos administrasi karena kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan hanya berlaku untuk lulusan program studi Ilmu Hukum dari perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.

“Permohonan ini bertujuan memperjuangkan hak-hak konstitusional para lulusan sarjana hukum bidang Islam yang dirugikan oleh norma yang diuji, di mana syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa bersifat eksklusif dan diskriminatif terhadap mereka,” kata Kuasa Hukum, Muhammad Syarif Kusumojati, dalam keterangan pers di Gedung MK, Rabu, 11 Desember 2024.

Pihaknya mendampingi dua alumni FSH UIN Jakarta untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Syarif, ketentuan frasa “sarjana hukum” dalam norma yang diuji secara sistematis mengeksklusi dan mendiskualifikasi para pemohon sebagai sarjana hukum di bidang hukum Islam. Ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan menciderai hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 mengandung persoalan konstitusional. Akibatnya, lulusan program studi hukum yang serumpun di bidang hukum Islam, meski sudah mengenyam pendidikan hukum yang setara, dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi untuk menjadi Jaksa,” ujarnya.

Syarif menjelaskan bahwa dalam konteks pendidikan hukum, program studi hukum Islam memiliki kurikulum yang relevan baik secara aspek hukum prosedural maupun substantif untuk penegakan hukum di Indonesia. Program studi hukum Islam telah melakukan pembaruan dan penyesuaian sesuai kebutuhan hukum masyarakat dengan mengadopsi sistem pembelajaran hukum konvensional yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

“Terdapat tiga bentuk restrukturisasi sistemik dalam program studi hukum Islam yang mengintegrasikan pembelajaran hukum Islam dan hukum nasional, yaitu restorasi visi-misi, restrukturisasi kurikulum, dan pembaruan pola distribusi mata kuliah,” katanya.

Dengan fakta tersebut, Syarif meyakini bahwa lulusan program studi hukum Islam seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa.

Melalui permohonan ini, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “sarjana hukum” dalam pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tidak mencakup lulusan sarjana yang serumpun di bidang hukum.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan norma yang diuji selama tidak dimaknai termasuk lulusan hukum yang serumpun di bidang hukum,” ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved