
Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) mencium adanya upaya membegal partainya menjelang Kongres PDIP yang akan digelar dalam waktu dekat. Salah satu indikasinya adalah beredarnya baliho dan spanduk di beberapa titik di Jakarta yang menyerang PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa baliho dan spanduk yang bersifat menghasut tersebut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal partai. Ia menegaskan bahwa PDIP akan memberikan reaksi terhadap upaya "mengawut-awut" partai menjelang Kongres.
Ronny juga menyatakan bahwa serangan terhadap Megawati dan jabatan ketua umum yang tak tergantikan telah membuat seluruh kader PDIP marah. Ia menegaskan bahwa PDIP adalah partai politik yang sah, sesuai dengan akta notaris dan pengesahan yang diterima melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai perubahan struktur dan komposisi partai.
PDIP menyatakan siap melawan pihak-pihak yang berusaha mengganggu partai, dengan ketegasan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya tersebut. Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyebutkan bahwa soliditas kader PDIP se-Indonesia sudah terbukti dalam melawan upaya pembegalan partai. Deddy juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang menganggap enteng situasi ini, menyinggung soal pemasangan spanduk di daerah strategis seperti Kuningan dan Rasuna Said.
Deddy mengungkapkan bahwa keberadaan spanduk-spanduk tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis dan terstruktur untuk menyerang PDIP. Meskipun PDIP tidak secara langsung menyebutkan siapa pelaku di balik upaya tersebut, Deddy tidak membantah adanya indikasi bahwa pihak-pihak tertentu yang pernah berafiliasi dengan partai mungkin terlibat.
PDIP pun menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan integritas partai dan melawan siapa pun yang berusaha mengganggu ketenangan dan kedaulatan partai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

