Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui tenaga ahlinya, Muhammad Ainul Yaqin, melaporkan dugaan gratifikasi berupa barang misterius kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, 26 November 2024.
Ainul menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan atas arahan dan perintah Menag Nasaruddin. "Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan kepada Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang itu berasal, dan diminta untuk menyerahkannya ke KPK," kata Ainul kepada wartawan.
Barang tersebut diserahkan dalam sebuah boks yang terdapat di dalam tas besar warna cokelat. Ainul menjelaskan bahwa boks itu berisi sesuatu, namun ia tidak mengungkapkan secara detail jenis barang tersebut.
"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," pungkas Ainul.(*)