Tim Advokasi RIDO Desak Penetapan Tersangka Oknum KPPS Jakarta Timur
Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak agar dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan ini muncul setelah temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno pada Pilkada Jakarta 2024.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan tersebut melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Tim hukum kami meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menetapkan Ketua KPPS dan petugas ketertiban tersebut sebagai tersangka," ujar Muslim di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) malam.
Muslim menambahkan bahwa tindakan ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 181 UU tersebut yang mengatur tentang penggunaan surat suara yang tidak sah atau dipalsukan.
Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa seseorang yang secara sengaja mengetahui bahwa surat suara tidak sah dan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya dapat dipidana dengan hukuman paling singkat 26 bulan penjara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memeriksa Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti dan beberapa petugas lainnya terkait pencoblosan surat suara pada Rabu (27/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, KPU Jakarta Timur menemukan bahwa Ketua KPPS dan pengawas ketertiban terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan bahwa pada Selasa (28/11/2024), pihaknya langsung memberhentikan Ketua KPPS dan pengawas ketertiban tersebut.
"Ketua KPPS mengaku bahwa pencoblosan surat suara dilakukan secara spontan pada jam-jam sepi, sekitar pukul 12 sampai 1 siang, ketika hanya ada sekitar 160 pemilih dari 350 orang terdaftar yang hadir," kata Rio.
Rio menjelaskan bahwa Ketua KPPS mengajak pengawas ketertiban untuk mencoblos surat suara salah satu pasangan calon. Namun, pengawas ketertiban mengaku melakukannya bukan atas arahan siapapun.
"Pengawas ketertiban mencoblos nomor 03 dan saat ini 18 surat suara yang dicoblos telah menjadi barang bukti di Bawaslu," lanjut Rio.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (*)
Editor: RN Pewarta Repelita