Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING UPDATE] Janji Kapolresta Tangerang Tuntaskan Dugaan Berita Bohong yang Menyeret Said Didu

 

Muhammad Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyebaran Hoaks Proyek PIK 2

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Tangerang terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Said Didu menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/11/2024). Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

"Tentunya kami terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dengan terang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu," kata Baktiar kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baktiar menambahkan bahwa Said Didu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang.

"Laporan atau pengaduan ini dilayangkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terkait dengan apa yang disampaikan oleh saudara Said melalui konten yang dibuat," ujar Baktiar.

Laporan tersebut menyebutkan dugaan penyebaran berita bohong oleh Said Didu. Baktiar menegaskan bahwa Polresta Tangerang akan terus melakukan serangkaian upaya untuk menyelidiki dan menyelesaikan laporan tersebut.

"Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan, dan saat ini kami sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saudara Said Didu sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Said Didu mengkritik PSN PIK 2 di Kabupaten Tangerang, Banten, yang kemudian memicu pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Tim advokasi Said Didu, yang dipimpin oleh Gufroni, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung pada Selasa (19/11/2024) di Satreskrim Polresta Tangerang.

Gufroni menjelaskan bahwa pemanggilan Said Didu bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved