Muhammad Said Didu Tolak Jalur Damai Usai Dipolisikan Terkait Kritik PSN PIK 2
Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menegaskan menolak mediasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang setelah dirinya dipolisikan akibat kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kritik tersebut dianggap oleh Apdesi sebagai penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Said Didu menegaskan bahwa tindakannya menyampaikan kritik terhadap proyek tersebut adalah untuk membela kepentingan masyarakat Tangerang, bukan untuk memusuhi siapa pun. “Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi?” katanya, dikutip dari Antara pada Rabu (20/11/2024).
Dia menambahkan bahwa tujuan utamanya bukan untuk mencapai kesepakatan damai, melainkan untuk membuktikan bahwa kritiknya bukan berupa penyebaran hoaks atau informasi yang menghasut. “Saya tidak pernah memusuhi mereka. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat,” ujarnya.
Said Didu menegaskan bahwa kritiknya terkait ketidakadilan dalam kebijakan pembangunan di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, dan bahwa substansi yang dia sampaikan kepada publik tidak berbasis pada serangan pribadi, melainkan pada masalah sosial yang dihadapi masyarakat. "Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah persoalan bersama dan menyatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara. "Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura," tegasnya.
Gufroni juga menanggapi langkah Apdesi yang melaporkan kliennya ke polisi sebagai tindakan yang mencerminkan sikap anti-kritik. Ia menambahkan bahwa video yang dijadikan bukti oleh pelapor tidak menyebutkan nama atau individu yang dimaksud. "Apdesi jelas telah terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2," katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, sebelumnya menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur musyawarah. "Kalau setelah pelaporan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, kami terima dengan tangan terbuka. Kami tidak apriori terhadap kritik," ujar Surta, seraya menambahkan bahwa jika mediasi dapat dilaksanakan, laporan polisi terhadap Said Didu bisa dicabut.(*)