Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Nama Jokowi Semakin Tersudut, Saksi Ahli Bantah Dugaan Korupsi Impor Gula: Kerugian Negara Tidak Relevan

Nama Jokowi Semakin Tersudut, Saksi Ahli Bantah Dugaan Korupsi Impor Gula: Kerugian Negara Tidak Relevan. (dokumen Promedia)

Sidang Praperadilan Tom Lembong Ungkap Fakta Baru, Saksi Ahli Bantah Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula

Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengungkapkan fakta baru yang menarik perhatian publik. Dalam persidangan ini, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, memberikan kesaksian yang membantah tudingan kerugian negara dalam kasus impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015.

Anthony dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan mengenai kerugian negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor GKM pada tahun 2015 tidak berdasar. Menurutnya, tudingan tersebut dapat dipastikan tidak benar.

Proses impor GKM, lanjut Anthony, tidak melibatkan anggaran negara sama sekali. Ia menjelaskan bahwa izin impor diberikan tanpa pungutan biaya, sehingga tidak ada peluang bagi mark-up anggaran atau kerugian penerimaan negara.

"Tidak ada pengeluaran dana dari APBN dalam impor GKM, sehingga tudingan kerugian negara menjadi tidak relevan," tambahnya.

Anthony juga mengkritisi logika yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian negara. Ia menyebutkan bahwa pemberian izin impor GKM kepada delapan perusahaan swasta tidak merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena BUMN perdagangan tidak memiliki fasilitas produksi gula dan tidak dapat memperoleh keuntungan dari pengolahan GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

“Produksi GKP oleh perusahaan gula rafinasi justru lebih efisien dan murah dibandingkan jika dilakukan melalui impor langsung oleh BUMN,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerjasama antara BUMN dan perusahaan gula rafinasi swasta memberikan margin keuntungan yang lebih tinggi bagi BUMN, dibandingkan dengan opsi impor GKP. Selain itu, proses impor langsung membutuhkan biaya dan modal kerja yang lebih besar serta waktu yang lebih lama.

Kasus ini bermula dari penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi dalam impor gula periode 2015-2016. Penetapan tersebut diikuti dengan penahanan selama 20 hari. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara yang cukup besar.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved