Kuasa Hukum Tom Lembong Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kebijakan Impor Gula
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara terkait kebijakan impor gula saat kliennya menjabat.
Hal ini disampaikan setelah sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong untuk menguji status hukumnya.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa audit BPK untuk periode 2015-2017, ketika Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tidak menemukan adanya kerugian negara.
Bukti audit tersebut, menurut Ari, telah diajukan secara transparan ke pengadilan.
"Kami secara transparan menunjukkan semua bukti kami. Mereka mau cek, periksa, silakan. Karena kan sudah domainnya ke pengadilan," ujar Ari kepada media.
Namun, Ari mengungkapkan adanya kendala dalam proses pemeriksaan bukti selama sidang praperadilan.
Menurutnya, pihak jaksa sempat enggan memberikan akses penuh terhadap bukti-bukti yang mereka miliki.
"Akhirnya setelah terjadi perdebatan, disetujui bahwa itu boleh diperiksa. Jadi kami bisa memeriksa semua," kata Ari.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini, belum ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan jaksa untuk membuktikan kerugian negara dalam kasus ini.
"Dari bukti-bukti yang tadi, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK, yang secara hierarki di atas BPKP. Itu untuk periode 2015 sampai 2017," jelas Ari.
Ari menambahkan bahwa hasil audit BPK tersebut semakin memperkuat posisi Tom Lembong dalam menghadapi tuduhan yang dilayangkan.
"Artinya, dalam periode Pak Tom menjabat, sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," tegas Ari.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status Tom Lembong dalam kasus impor gula.(*)