Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, menembak mati seorang pelajar berinisial GRO (17) pada Minggu, 24 November 2024, di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Aipda Robig meletuskan dua tembakan. Satu tembakan mengenai pinggul GRO, sementara tembakan lainnya mengenai dua teman GRO, AD (17) dan SA (16), yang mengalami luka di tangan dan dada namun selamat.
Artanto mengonfirmasi bahwa tidak ada tembakan peringatan dalam insiden tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig termasuk dalam kategori eksesif action, yang berarti penembakan tersebut tidak perlu dilakukan.
Keluarga GRO telah melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jawa Tengah pada Selasa, 26 November 2024. Saat ini, Aipda Robig ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artanto menambahkan bahwa proses hukum terhadap Aipda Robig terus berjalan. Ia akan diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian, dan sidang etik akan segera diadakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan ekshumasi makam GRO sebagai alat bukti dalam proses hukum terhadap Aipda Robig. Ekshumasi akan dilakukan di Sragen, dan keluarga korban telah memberikan persetujuan. (*)