Selebgram Acehbernama Maulidar alias Moly ditangkappolisiterkait konten asusila orang lain yang diunggah media sosial miliknya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus PoldaAcehKompol Ibrahim mengatakan, Moly ditangkap karena sudah dua kali mangkir dari panggilanpolisi.
"SelebgramAceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.
Selebgram yang juga calon anggota DPR Aceh dari partai Golkar pada Pemilu 2024 ini, ditangkap di Cibubur Jawa Barat pada Sabtu 5 Oktober. Dia saat ini telah ditahan di Polda Aceh.
Kompol Ibrahim mengatakan, Moly awalnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan adanya konten asusila milik orang yang ada di media sosial.
Konten asusila itu disebar saat live di TikTok dan ditonton sebanyak 3,4 ribu kali. Video asusila itu viral di media sosial bahkan sempat dilihat oleh korban. Saat dipanggil, Moly selalu menghindar.
"Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya," jelas Ibrahim.
Menurutnya, Moly menduga melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penanganan perkara tersebut sempat tertunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum,” ujar Ibrahim. (*)