Mantan Komisioner isioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan atas Putusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak akan mempengaruhi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu mengatakan meski jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Jakarta pada 10 Oktober 2024 mendatang, Gibran akan tetap dilantik sebagai wakil presiden periode 2024-2029.
“Dugaan saya tidak akan mengganggu (pelantikan) karena hasil pemilu itu kan ditentukan, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi,” kata Hadar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Adapun hasil sengketa Pilpres sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang hasilnya menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat. Jadi, artinya upaya hukum terkait penetuan perolehanan suara siapa yang menang, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh siapapun,” ujar Hadar.
Gugatan PDIP
Diketahui, PDIP mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya seperti dikutip dari suara
Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres akan Diputus PTUN pada 10 Oktober
Pada 2 April 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yang digugat tindakan KPU meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
KPU menggunakan putusan MK dalam meloloskan Gibran, namun belakangan Majelis Kehormatan MK menyatakan terdapat pelanggaran etik terkait putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," demikian keterangan di SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Rabu (2/10).
Reaksi Gibran
Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.
"Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," ujar Gibran.***