Tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharuskan menyewa telepon seluler atau ponsel (handphone).
Ponsel tersebut disamarkan menggunakan istilah botol. Harga sewanya Rp20 juta.
Keterangan tersebut disampaikan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK pada hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa "botol".
Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam. Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.
"Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.
"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.
"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," jawab Nurhadi.
Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.
Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.
"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.
"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.
"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, "Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas". Nurhadi mengamini BAP itu.
Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.
Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa gawai selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.
Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.
"Apa yang dimaksud sewa botol itu?" tanya penuntut umum.
"Saya menyiapkan itu sewa karena itu disiapkan, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," kata Nurhadi.
Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.
Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.
"Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.
"Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.
"Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.
"Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta," ucap Nurhadi.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dikutip dari tribunnews
Tahanan di Rutan KPK Ini Tak Diizinkan Salat Jumat Gara-gara Tak Bayar Setoran
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Dono Purwoko mengatakan bahwa dirinya tidak dibolehkan untuk menjalani salat Jumat ketika dirinya tidak membayar iuran. Hal itu terjadi dalam kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dono merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sidang digelar pada Senin 2 September 2024.
Dono mulanya mengatakan bahwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan tidak pernah mengancamnya ketika dirinya tak membayar iuran di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yoory merupakan pimpinan para tahanan di rutan tersebut.
Tetapi, Dono menyebut bahwa dirinya sempat tidak dibolehkan untuk melangsungkan salat Jumat.
Tidak, tidak pernah mengancam itu. Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya jumatan gak bisa. Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini," ujar Dono di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh jumatan begitu?," kata jaksa.
"Saya pernah mengalami itu. Tapi saya protes waktu itu dengan pak Wawan Ridwan satu kamar. Kok kita gak boleh," ucap Dono.
Dono menjelaskan ketika dirinya tidak dibolehkan salat Jumat lantas dia melakukan protes. Ia protes bersama dengan teman satu kamarnya yakni mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.
"Wawan Ridwan sekamar dengan saya. saat itu kami gak boleh. Kami protes. Walaupun sedikit pertengkaran akhirnya dikeluarkan,” ucap Dono.
Dono menyebutkan bahwa protes tersebut dilakukan kepada petugas penjaga. Ia menyebut dirinya tak dibolehkan alat Jumat karena belum membayar iuran.
Tetapi, Dono menyebut tak membayar iuran karena saat itu harus pindah kamar. Dan kamar yang ditempati itu masih di cat.
"Saat itu belum (bayar). Karena ada pindah. Jadi ada kamar di cat, kami pindah. Masih isolasi, tapi seingat saya, saya belum bayar," kata Dono.
Dono mengaku setelah itu dirinya rutin membayar iuran selama mendekam di Rutan KPK.***