Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MIRIS! Hutan Papua 'Digunduli' Demi Proyek Pemerintah 2 Juta Hektar untuk Tebu

Jokowi gunduli hutan Papua. Foto: Istimewa

Jokowi Gunduli Hutan Papua untuk Perkebunan Tebu Raksasa Demi Modal Rp130 Triliun

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunduli hutan Papua, mendapat sorotan pegiat lingkungan.

Untuk diketahui, Papua merupakan hutan terbesar dunia. Sebanyak 2 juta hektar (5 juta are) hutan, lahan basah, dan padang rumput di Kabupaten Merauke, itu digunduli untuk dijadikan perkebunan tebu.

Sedikitnya, ada lima konsorsium yang terdiri dari perusahaan Indonesia dan asing dalam proyek penggundulan itu.

Nilai proyek yang dianggarkan pun fantastik, mencapai Rp130 triliun.

Selain digunakan untuk pengembangan perusahaan tebu dan pabrik pengolahannya, di kawasan itu juga dibangun pembangkit listrik.

Peletakan batu pertama penggundulan itu dilakukan oleh PT Global Papua Abadi (GPA), yang menanam benih di konsesinya, dengan acara simbolis oleh Presiden Jokowi, pada 23 Juli 2024.

"Saya melihat tanah di sini datar dan airnya melimpah. Saya kira ini peluang untuk menjadikan Merauke lumbung pangan Indonesia," kata Presiden, dilansir dari laporan Mongabay, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Sementara itu, berdasarkan pemantauan satelit konsultan teknologi TheTreeMap, diketahui bahwa pembukaan lahan besar di dalam konsesi GPA itu telah dilakukan jauh hari, sejak Juni 2024.

Yang mengjutkan, Nusantara Atlas, platform pemantauan hutan yang dijalankan oleh TheTreeMap, menemukan setidaknya 356 hektare (880 hektare) hutan telah dibuka selama waktu tersebut.

Rekaman satelit ini sangat berbeda dengan klaim pemerintah yang menyatakan, akan mengurangi dampak lingkungan dari proyek tebu raksasa di Papua, dengan menghindari kawasan hutan.

"Tidak ada hutan di tengah Merauke," kata Menteri Energi, Bahlil Lahadalia, yang memimpin satuan tugas proyek tersebut.

Pendiri TheTreeMap, David Gaveau mengatakan, memang benar ekosistem di Merauke selatan, tempat proyek tersebut terdiri dari sabana, padang rumput, dan juga hutan hijau berkanopi tertutup. 

"Beberapa bagian area proyek juga tampaknya berada di dalam zona yang telah dinyatakan pemerintah harus dilindungi," jelasnya. 

Dijelaskan, pada moratorium yang diperkenalkan pada tahun 2011 dan ditetapkan permanen oleh Presiden Jokowi, pada tahun 2019 ini melarang pembukaan lahan di hutan primer dan lahan gambut. 

Berdasarkan moratorium tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peta yang menunjukkan wilayah mana saja yang dilindungi oleh moratorium.

Yayasan Pusaka, sebuah LSM yang bekerja dengan masyarakat adat di Papua, melapiskan peta konsesi tebu dengan peta moratorium dan menemukan bahwa 30% dari konsesi, 145.644 hektar (359.894 hektar), terletak di dalam zona moratorium yang telah ditetapkan.

Direktur Yayasan Pusaka, Franky Samperante menegaskan, bahwa ada hutan alam yang berdiri di area proyek tebu tersebut. 

"Proyek ini menimbulkan risiko lingkungan, khususnya dalam bentuk peningkatan emisi gas rumah kaca," pungkasnya. 

Sumber Berita / Artikel Asli : harianmasa

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved