Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fufufafa 'Halangi' Pelantikan Cawapres Gibran? TPDI Singgung Pasal 427 UU Pemilu!

Gibran Terancam Batal Dilantik Jadi Wapres | Facebook

 Sejak munculnya kontroversi terkait akun "Fufufafa", publik mulai mempertanyakan kelayakan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden terpilih 2024.

Kasus ini berkembang pesat setelah beberapa bukti digital menunjukkan adanya keterlibatan Gibran dengan akun tersebut. 

Hal ini memicu pertanyaan: Apakah pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih bisa dibatalkan?

Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai pergantian presiden atau wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat terjadi apabila salah satu di antaranya berhalangan tetap. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Petrus, Pasal 427 UU Pemilu secara jelas menguraikan ketentuan terkait apabila presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan. 

"Pasal ini mengatur dengan rinci kondisi-kondisi tersebut," kata Petrus di Jakbistro, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (27/9/2024).

Ada tiga ayat dalam pasal tersebut yang menjelaskan lebih lanjut tentang situasi ini termasuk kasus fufufafa yang viral. 

Yakni pada ayat (2) Pasal 427, dijelaskan bahwa apabila calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih akan dilantik menjadi presiden.

Sedangkan pada ayat (3), jika calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon wakil presiden terpilih akan dilantik menjadi presiden.

Dia menambahkan, bahwa pasal tersebut mengatur apa yang harus dilakukan jika baik calon presiden maupun wakil presiden terpilih sama-sama berhalangan tetap sebelum pelantikan.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Sementara itu, pakar telematika, Roy Suryo menilai akun Kaskus Fufufafa berisi konten kasar, kotor, dan bahkan kampungan. 

Menurutnya, pemeriksaan otak menggunakan Brain CT Scanner sangat bermanfaat dalam mendeteksi cedera kepala, tumor, sinusitis, hingga hidrosefalus.

"Setelah jutaan orang melihat akun Fufufafa, kita akan menggugat setelah pelantikan pada tanggal 3 atau 4 Oktober ini," demikian Roy.

Adapun dalam perbincangan terbaru, beberapa ahli hukum tata negara dan pakar politik menilai kasus ini dari berbagai perspektif hukum dan sosial.

Pakar hukum tata negara, Prof. Andi Asrun, menegaskan bahwa hingga saat ini, persoalan "fufufafa" masih lebih terkait dengan masalah sosial daripada hukum.

"Selama belum ada bukti hukum yang jelas, kasus ini hanya akan menjadi perdebatan sosial. Hukum baru bisa digunakan jika ada pelanggaran yang jelas," jelasnya.

Namun, pertanyaan mengenai etika publik dan tanggung jawab moral seorang pemimpin menjadi sorotan utama.

Pun beberapa pihak mengusulkan agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan Gibran dalam akun tersebut, yang dianggap mencemarkan reputasi publik.

Dalam konteks hukum, Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, suap, atau tindakan yang melanggar moralitas publik.

Namun, untuk saat ini, belum ada dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan pelantikan Gibran. 

"Sebelum ada bukti konkret dan putusan hukum yang jelas, pelantikan Gibran tidak bisa dibatalkan hanya berdasarkan opini publik atau dugaan," lanjutnya.

Meski belum ada keputusan hukum yang dapat membatalkan pelantikan Gibran, kasus ini menyoroti pentingnya etika publik dalam dunia politik.

Banyak pihak berharap Gibran atau timnya memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan akun "Fufufafa".

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada bukti yang sah.

Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas digital dan bertanggung jawab dalam berkomunikasi, khususnya bagi para calon pemimpin negara seperti dikutip dari monitorindonesia

Psikolog Forensik: Bahaya Kita Punya Wapres seperti Itu

Akun Kaskus kontroversial Fufufafa masih terus menjadi perbincangan. Akun tersebut bahkan semakin meresahkan ketika dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui sebelumnya, tak sedikit publik yang menduga Fufufafa adalah wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Selain menghina Prabowo Subianto dan keluarga, Fufufafa juga dikenal cabul lantaran melecehkan para selebriti. Akun tersbeut terkait dengan situs dewasa dan terlarang.

Soal Fufufafa yang diduga keranjingan situs dewasa, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengaku cukup khawatir jika Gibran memang Fufufafa.

Pasalnya Fufufafa yang diduga keranjingan situs bisa saja punya masalah di bagian otaknya. Hal ini yang bisa saja berpengaruh pada pengambilan kebijakan.

"Studinya mengerikan ini enggak mendramatisasi, ketika otak manusia kecanduan pornografi itu akan berpengaruh pada otak depannya, tapi otak depan fungsinya untuk fungsi eksekutif," ujar Reza seperti dikutip dari kanal YouTube Diskursus Net, Jumat (20/9/2024).


Fungsi eksekutif otak depan sendiri menurtu Reza memengaruhi orang berlogika, menyoroti persoalan, menciptakan penyelesaian, dan membuat keputusan.

"Sekarang bayangkan kalau wakil presiden kita volume otak depan sudah menyusut, sehingga kecakapan berpikir terganggu mengambil keputusan rentan jadi eror maka nasib kita bakal sengsara nggak sih," kata Reza.

"Jadi kehidupan kita ini berisiko di ujung tanduk kalau wapres kita semacam itu untung," imbuhnya.

Menurut Reza, meskipun masih ada presiden posisi wakil presiden bisa sama berpengaruhnya. Apalagi mengingat Prabowo Subianto yang sudah berumur.

"Tapi tanpa mengurangi hormat, Pak prabowo kan usianya lanjut, kita berharap sehat dan panjang umur, tapi dengan penuh empati lihat Pak Prabowo usia lanjut kalau pak presiden berhalangan wapres yang maju," ujar Reza.

"No option kita punya wapres seperti itu yang bisa berbahaya kalau ambil keputusan," tandasnya.***


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved