Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai digeledah Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) terkait kasus Harus Masiku.

Dalam rangka meminta perlindungan, Kusnadi bersama tim kuasa hukum PDI-P, yakni Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus mendatangi Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).

“Hari ini, ke LPSK dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang saudara Kusnadi terima, yaitu, kami melihat bahwa diperlakukan secara tidak adil, melanggar hak-hak hukum sebagai warga negara,” kata Ronny sebelum masuk ke salah satu ruangan LPSK. 

Selain itu, menurut Ronny, Kusnadi tidak ada kaitannya dengan kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku yang kini menjadi buron KPK.

“Namun, (Kusnadi) dijebak oleh penyidik KPK dan digeledah, kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi dan diperlukan secara semena-mena, yang tidak sesuai dengan hukum dan juga aturan yang ada,” ucap Ronny.

Oleh karena itu, Kusnadi menyambangi LPSK karena institusi negara tersebut akan memberikan perlindungan terhadap Kusnadi.

Sementara, Petrus berujar, status Kusnadi pada saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap Harun Masiku, belum jelas. 

“Sehingga, apa yang dialami oleh Kusnadi pada tanggal 10 Juni di KPK itu adalah peristiwa penangkapan. Karena tiga jam, dia dikekang kemerdekaannya oleh penyidik KPK bernama Rossa,” tegas Petrus.

Seyogiannya, menurut Petrus, Rossa memperlihatkan surat tugas dan perintah terlebih dahulu kepada Kusnadi.

“Ketika terjadi upaya paksa terhadap diri Kusnadi, dia datang di KPK sebagai saksi juga tidak, dipanggil juga tidak oleh KPK, tetapi dia, seperti dikatakan oleh saudara Ronny tadi, bahwa dia dijebak, diajak masuk ke lantai dua,” imbuh Petrus.

“Di sana dia menghadapi suatu peristiwa di luar dugaan dia. Dia seolah-olah tertangkap tangan. Pengertian tertangkap tangan itu, orang yang telah melakukan tindak pidana atau segera setelah itu terjadi, ditangkap oleh siapa pun,” pungkas dia.

Untuk diketahui, ketika memeriksa Hasto pada Senin (10/6/2024), penyidik tiba-tiba menggeledah Kusnadi yang datang ke KPK untuk mendampingi bosnya itu.

Penyidik menyita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, hingga buku catatan ketika menggeledah Kusnadi.

Kusnadi pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (13/6/2024), tetapi tidak memenuhi panggilan karena trauma digeledah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, Kusnadi akan diperiksa terkait isi ponsel yang telah disita penyidik.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun Masiku masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Sumber Berita / Artikel Asli : suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved