Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Pernikahan Hantu" di Malaysia...

Sepasang kekasih asal China meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di Malaysia bulan lalu. Atas insiden itu, pihak keluarkan kemudian memutuskan untuk tetap menikahkan keduanya dengan mengadakan pernikahan hantu. Sepasang kekasih itu yakni Yang Jingshan (31) dan Li (32).

 Sepasang kekasih asal China meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di Malaysia bulan lalu.

Atas insiden itu, pihak keluarkan kemudian memutuskan untuk tetap menikahkan keduanya dengan mengadakan "pernikahan hantu".

Sepasang kekasih itu yakni Yang Jingshan (31) dan Li (32). 

Yang bekerja sebagai wasit internasional untuk Asosiasi Olahraga Naga dan Barongsai Malaysia. Sedangkan, kekasihnya, Li, bekerja di sebuah pabrik pengolahan makanan di "Negeri Jiran".

Surat kabar berbahasa Mandarin di Malaysia, China Press, melaporkan Yang dan Li telah menjalin hubungan selama tiga tahun, dan Yang telah berencana untuk melamar Li di Thailand pada Juni.

Pada 24 Mei, mobil pasangan ini terbalik di sebuah jalan di Perak, barat laut Malaysia dan tidak ada yang selamat.

Setelah kecelakaan itu, keluarga mereka yang berkabung membuat rencana untuk mengadakan "pernikahan hantu".

Pihak keluarga menganggap "pernikahan hantu" dapat memastikan orang yang mereka cintai akan bersatu sebagai suami dan istri di alam baka.

Menurut Sin Chew Daily, mereka juga membuat foto pernikahan untuk pasangan tersebut.

Tradisi China

Di China, istilah "pernikahan hantu" biasanya merujuk pada pencarian pasangan untuk orang yang sudah meninggal.

Kepercayaan tradisional China mengatakan, jika seseorang meninggal tanpa memenuhi keinginannya, seperti menikah, mereka tak akan menemukan kedamaian di alam baka dan dapat kembali menghantui orang yang masih hidup. 

Sebagaimana dilansir South China Morning Post (SCMP) pada Selasa (18/6/2024), secara umum, ada dua jenis pernikahan hantu.

Pertama, itu melibatkan pasangan yang meninggal sebelum bertunangan atau setelah bertunangan, dan orang tua mereka, karena cinta dan kerinduan, menyelenggarakan upacara pernikahan dan menguburkan mereka bersama.

Jenis kedua melibatkan individu yang tidak memiliki kontrak pernikahan saat masih hidup namun dipertemukan secara anumerta atau setelah meninggal melalui "mak comblang" atau perjodohan.

Pernikahan hantu ini mirip dengan perjodohan standar di antara orang yang masih hidup.

Orang tua mencari pasangan hidup yang cocok untuk anak mereka yang telah meninggal melalui mak comblang, menanyakan latar belakang, pekerjaan, dan usia keluarga lain, serta meminta foto-foto untuk kecocokan.

Kemudian pernikahan diadakan, dan jasadnya digali dan dikuburkan bersama di kuburan yang baru.

"Dipengaruhi oleh budaya China, pernikahan hantu juga ada di banyak negara Asia Timur seperti Korea Utara dan Jepang," kata Huang Jingchun, seorang ahli cerita rakyat China, kepada media digital The Paper.

Dia mengatakan, praktik ini membantu memenuhi kebutuhan emosional keluarga yang merindukan orang yang mereka cintai yang telah meninggal.

"Entah itu karena kerinduan dan kompensasi untuk almarhum atau untuk kepentingan mereka sendiri, orang-orang yang benar-benar mencari kenyamanan dan kelegaan dari kegelisahan adalah mereka yang masih hidup," kata Huang.

Namun, ada sisi menyeramkan dari tradisi ini.

Meskipun telah dilarang oleh pemerintah China, praktik yang telah berusia 3.000 tahun ini masih ada di daerah-daerah terpencil, terutama di China utara.

Mayat dan abu dari mayat banyak perempuan muda juga menjadi komoditas yang diperjualbelikan dalam pernikahan hantu.

Pada 2016, seorang pria dari provinsi Gansu di barat laut China membunuh dua perempuan yang menderita gangguan kesehatan mental dan menjual mayat mereka untuk pernikahan hantu.

Dia dijatuhi hukuman mati pada 2021. 

Pada November 2021, abu seorang selebriti internet perempuan di provinsi Shandong, China timur, dicuri oleh staf rumah duka dan dijual kepada keluarga setempat untuk pernikahan semacam itu.

Kejahatan semacam itu dapat menghasilkan 50.000 hingga 70.000 yuan (sekitar Rp 113 juta - Rp 158 juta) bagi pelakunya, menurut The Beijing News.

Pihak berwenang China telah melakukan upaya untuk menindak pengaturan semacam itu.

Siapa pun yang mencuri, memperkosa, atau menghancurkan mayat dapat menerima hukuman penjara hingga tiga tahun.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved