Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Tetapkan 6 Eks GM UBPP LM PT Antam sebagai Tersangka

 

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton, di PT Aneka Tambang (Antam), tahun 2010-2021.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi seperti dikutip Akurat.co, Kamis (30/5/2024).

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah; TK selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011.

Kemudian, HN selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk periode 2011-2013. DM selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013-2017. AHA selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk periode 2017-2019.

Selanjutnya, MA selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019-2021, dan ID selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk periode 2021-2022.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap para tersangka.

"Tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan, Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Kuntadi.

Sedangkan terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.

Dijelaskan Kuntadi, keenam Tersangka TK, HN, MA, ID, DM, dan AH masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 - 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Kegiatan manufaktur ini, lanjut Kuntadi, tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

"Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memroduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au)," ujar Kuntadi.

Sementara soal kerugian negara akibat ulah para tersangka sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : Akurat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved