Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

 

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan menjadi perhatian Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir.

Terbaru, Kementerian Agama alias Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 tersebut, Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan penggunaan pengeras suara baik untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an disarankan untuk menggunakan pengeras suara dalam. Hal itu dimaksudkan untuk mengutamakan nilai toleransi.

“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi salah satu poin imbauan tersebut.

Sedangkan pada Ramadhan 2022 lalu, Menag Yaqut telah menerbitkan SE yang mengatur tentang pengerasan suara masjid dan musala.

Ketika itu Yaqut mengatakan penggunaan pengerasan suara masjid dan musala merupakan salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, mengingatkan mengingatkan, bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam saja.

Ia menyatakan masyarakat Indonesia beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjaga persaudaraan dan keharmonisan sosial.

Salah satunya, kata dia, dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid maupun musala saat Ramadhan, khususnya untuk pengerasan suara ke arah luar.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.

Pada tahun 2018 lalu, Kementerian Agama juga mengeluarkan SE serupa. Surat instruksi bernomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 itu berisi tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Namun, terbitnya imbauan ini mendapat tanggapan yang tidak sedap di masyarakat.

Protes tersebut banyak disampaikan publik ke akun Twitter Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 10 September 2018, Lukman mengatakan sikap pemerintah mengeluarkan SE aturan penggunaan pengeras suara masjid bukan tanpa alasan.

Pihaknya menjelaskan aturan itu diinstruksikan kembali berdasarkan masukan dari masyarakat.

“Banyak pertanyaan dan permintaan masyarakat agar kami membuat aturan tentang pengerasan suara,” ujar Lukman, Rabu, 6 September 2018.

Lukman menilai, di kota-kota besar banyak masyarakat heterogen yang memiliki waktu kesibukan dan istirahat yang berbeda-beda.

Pengeras suara dari masjid yang terlampau keras, misalnya saat digunakan untuk tadarus pada malam hari, dinilai membuat tidak nyaman.

Dengan beragam masukan itu, Lukman lalu meninjau kembali aturan tentang penggunaan pengeras suara yang pernah ada di Indonesia.

“Bimas Islam (pernah) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan proses tahun 1978 itu. Setelah kami baca berkali-kali, isinya masih sangat relevan,” ujarnya.

Aturan penggunaan pengeras suara

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala ini berisi tiga aturan penggunaan pengeras suara yaitu:

1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat.

2. Pengeras suara dalam digunakan pada saat doa.

3. Mengutamakan suara yang fasih dan merdu.

Beleid ini juga menata ihwal penggunaan pengeras suara untuk masing-masing waktu soal.

Salat Subuh

1. Boleh menggunakan pengerasan suara 15 menit sebelum masuk waktu subuh.

2. Pembacaan Al Qur'an hanya menggunakan pengerasan suara keluar.

3. Salat Subuh dan Kuliah Subuh hanya menggunakan pengerasan suara dalam saja.

Salat Zuhur dan Salat Jumat

1. Dapat menghidupkan pengerasan suara yang keluar 5 menit sebelum Zuhur dan 15 menit sebelum Salat Jumat, hal ini ditujukan untuk membaca Al Quran dan juga azan.

2. Untuk salat, doa, khotbah, dan pengumuman dapat dilakukan dengan menghidupkan pengeras suara dalam saja.

Salat Asar, Magrib, dan Isya

1. 5 menit sebelum azan dianjurkan untuk membaca Al Quran.

2. Azan dilakukan dengan pengerasan suara keluar dan ke dalam.

3. Sesudah azan hanya menggunakan pengerasan suara ke dalam saja.

Takbir tarhim dan Ramadhan

1. Dapat menghidupkan pengerasan suara keluar ketika sedang takbir Idul Fitri maupun Idul Adha.

2. Untuk doa tarhim dapat menghidupkan pengerasan suara ke dalam.

3. Sedangkan untuk tarhim zikir tidak menghidupkan suara yang sama sekali.

4. Saat Ramadhan, pembacaan Al-Qur'an dapat dilakukan dengan menggunakan pengerasan suara ke dalam.

Aturan yang sempat kembali digunakan pada tahun 2018 kemudian diganti oleh Menteri Yaqut dengan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Berikut perbedaannya:

Salat Subuh

1. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

2. Melaksanakan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

1. Sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.

2. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengerasan suara dalam.

Salat Jumat

1. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengerasan suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit

2. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khotbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengerasan suara dalam.

3. Pengumandangan azan menggunakan pengerasan suara luar.

Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam

1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.

2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengerasan suara dalam.

3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengerasan suara luar.

4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengerasan suara dalam.

5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengerasan suara dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengerasan suara luar.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved