Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Poin Pertama Naskah Akademik Hak Angket PDIP: Soroti Sikap Jokowi di Pemilu 2024

 

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, mengatakan bahwa rencana hak angket terkait dugaan kondisi Pemilu 2024 dipersiapkan dengan serius.

Dia mengatakan naskah akademik untuk hak angket sudah jadi.

“Saya membaca bahwa rencana angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah memegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat, 8 Maret 2024.

Naskah hak akademik angket terkait dugaan kondisi Pemilu 2024 ini disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setebal 100 halaman dengan judul Hak Angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintahan atas Penyelenggaraan Agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum.

Tempo melihat langsung naskah akademik itu. Poin pertama naskah itu menyoroti sikap Presiden Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Fakta yang terjadi di lapangan adalah Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak,” demikian tertulis dalam naskah akademik itu.

Jokowi pernah menyampaikan hal itu pada 24 Januari 2024 di Lanud Halim Perdanakusuma.

Dalam Pasal 281 UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa memang presiden benar boleh melakukan kampanye, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni tidak menggunakan fasilitas negara serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Seperti yang kita ketahui juga Presiden Jokowi sama sekali tidak mengambil cuti selama masa kampanye 2024 padahal dia kerap menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon presiden 02 dan/atau partai baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” tulis naskah tersebut .

Contoh lainnya adalah ketika Presiden Jokowi muncul di iklan berdurasi 14 detik milik PSI dan partisipasi kalimat "menang pasti menang".

Naskah Hak Angket PDIP Soroti 15 Kementerian dan Lembaga Dalam Dugaan Penyimpangan Terhadap UU

Melalui naskah yang diterima Tempo, ada 15 Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Presiden RI yang disampaikan oleh tim PDIP.

Terdapat perbedaan antara prinsip-prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kenyataan di lapangan.

Sejumlah Kementerian/Lembaga yang diperkirakan terjadi kejadian Pemilu, terdiri dari Kementerian Keuangan, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Bawaslu, hingga Mahkamah Konstitusi.

Adapun Tim PDIP menyertakan sejumlah aturan sebagai referensi terjadinya pelanggaran.

Mereka kemudian menulis kondisi yang terjadi di lapangan, di mana hal tersebut menyalahgunakan aturan dan kekuasaan tiap K/L.

“Dalam naskah akademik hak angket ini, kita dapat memahami terjadi berbagai penyimpangan penyimpangan terhadap UU yang dilakukan oleh penyelenggara negara mulai dari aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga negara, hingga penyelenggara pemilu,” demikian tertulis dalam naskah tersebut, dikutip Selasa, 12 Maret 2024 .

Menurut tim PDIP, penyimpangan UU ini tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berimplikasi terhadap adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Pada prinsipnya (anggaran negara) seharusnya ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk pemenang salah satu paslon yang didukung oleh pemerintah,” tulisnya.

“Jika penyimpangan itu benar terjadi, maka hak demokrasi seluruh masyarakat Indonesia diamputasi dan dikerdilkan.”

Oleh karena itu, tim penyusun naskah dari PDIP ini menyatakan hak angket menjadi sangat beralasan bagi publik yang dipermasalahkan oleh DPR RI.

“(Pengajuan hak angket) guna memastikan apakah benar terjadi penyimpangan terhadap konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah selaku lembaga eksekutif yang menjadi eksekutor dari UU atau konstitusi.”

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved