Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

78 KPK Hanya Minta Maaf Usai Terbukti Pungli, Jhon Sitorus Sindir Jokowi: Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari

 

Sedikitnya 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf setelah terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli), mendapat sentilan Loyalis Ganjar Pranowo dan Jhon Sitorus.

Melalui keterangannya di aplikasi X @Miduk17, Jhon dengan tegas, mengeluarkan pernyataan yang cukup menggigit dengan menarik sebuah peribahasa yang menyiratkan kekecewaannya terhadap kondisi saat ini.

"Guru kencing berdiri, murid kencing berlari," ujar Jhon (27/2/2024).

Menurut Jhon, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, ia melihat banyak praktek nepotisme yang dilakukan Presiden.

"Jokowi praktek nepotisme, bawahannya praktek pungli dan korupsi," timpalnya.

Dengan kalimat kecewa, Jhon juga menyoroti bahwa hukuman yang diberikan pada kasus-kasus seperti ini terkesan kurang memadai.

"Yang menyedihkan, hukumannya cuma sekadar kata maaf," cetusnya.

Tidak berhenti di situ, Jhon juga menyampaikan dugaannya bahwa kemungkinan KPK hanya mengikuti jejak perilaku yang tampak dari pemerintahan, khususnya dari Presiden.

"Mungkin KPK hanya mencontoh jika Presidennya saja bisa seenaknya, kenapa pegawai KPK tidak?," tandasnya.

Sebelumnya, 78 pegawai KPK yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pegawai KPK mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, sebagaimana keterangan tertulis KPK.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved