Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim di Jombang

 


Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Andi ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Adi Vivid mengatakan penangkapan ini akan dirilis pada Senin besok (1/5). "Besok dirilis," ujarnya.

Berikut ini perjalanan Andi dari kasus ujaran kebencian hingga ditangkap.

Semua bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin membuat komentar kontroversial 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.

Bukti ancaman ini itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut: 

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran.

Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.

Andi Dilaporkan ke Polisi 

Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023).

Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.

Sehari kemudian, Andi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Andi Minta Maaf 

Andi diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa (25/4/2023). Peneliti BRIN itu kooperatif menghadiri panggilan polisi ditemani ibunya.

"Kemarin juga kami BA (Berita Acara) interogasi terlapor, saudara AP. Dari AP sendiri masih status saksi," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (26/4).

Kepada polisi yang memeriksanya, Andi mengaku memposting komentar yang diduga mengandung ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di rumah ibunya, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang. Ia mengakui perbuatannya itu salah dan meminta maaf.

"Keterangan saudara AP dia merasa khilaf dan meminta maaf terkait apa yang dilakukan di medsos itu salah," jelas Aldo.

Andi Dinyatakan Melanggar Etik

BRIN kemudian menggelar sidang etik terkait masalah ini. Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik ASN. 

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Kasus Diambil Alih Bareskrim Polri

Polres Jombang telah menerbitkan laporan polisi (LP) kasus Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di Facebook.

Per 27 April 2023, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim lantaran akan diambil alih Bareskrim.

Andi Ditangkap

Sepekan kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menangkap Andi Pangerang Hasanuddin. Andi ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.

"Benar (ditangkap), besok dirilis," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada detikcom, Minggu (30/4).

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved