Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Serang Balik Kubu Moeldoko, Demokrat: Upaya PK Tak Punya Legal Standing


 DPP Partai Demokrat menyerang balik Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pasalnya, PK itu disebut tak memiliki legal standing.

“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya,” kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi dengan dicoretnya tanggal, dan itu yang terdaftar resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Mehbob melanjutkan

Dia menjelaskan, Moeldoko melalui kuasa hukumnya memasukkan PK per tanggal 3 Maret 2023 berdasarkan surat kuasa khusus 6 Oktober 2022. 

Namun, kata Mehbob melanjutkan, pihak pengacara Moeldoko menganulir surat kuasa tersebut menjadi tertanggal 2 Maret 2023.

“Ini permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian, malah kita mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022. Kemudian dicoret oleh lawyer (pengacara) mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023,” ujar Mehbob memaparkan.

Dengan begitu, Mehbob menyebut, hal itu bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK.”PK itu 2 Maret 2023,” ucap Mehbob.

Oleh karena itu, kata dia lagi, wajar apabila Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyer. Jadi kalau Moeldoko bilang enggak ngerti PK, ya mahfum. Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending,” kata Mehbob menegaskan. 

Harapan Partai Demokrat
Dia mengharapkan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh MA karena tidak memiliki legal standing.

“Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen,” ucapnya.

Sebelumnya, KSP Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, KSP Moeldoko telah mengajukan PK untuk putusan MA terkait kudeta Partai Demokrat. 

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023,” kata Agus.

Dia menjelaskan, PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved