Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gus Miftah Beberkan Dugaan Kasus Pencucian Uang Wahyu Kenzo, Ternyata Habis Dipakai Buat Hal Ini


 Tersangka kasus penipuan robot trading ATG yang dilakukan Wahyu Kenzo merembet ke berbagai publik figur.

Seperti Gus Miftah, yang diduga ikut tersebut dalam kasus pencucian uang lantaran pelelangan blangkon miliknya dimenangkan Wahyu Kenzo seharga Rp900 juta.

Hal ini bermula saat Gus Miftah pernah berhasil melelang blangkonnya seharga Rp200 juta pada Desember 2021 lalu.

Kemudian ulama kondang tersebut mengulanginya kembali dengan harapan bisa melebihi pada pelelangan blangkon yang pertama.

"Karena blangkon pertama saya terjual Rp200 juta, maka saat itu saya membuat harga terendah untuk bit, menawar Rp200 juta," ungkap Gus Miftah dikutip dari Suara.com, Sabtu (15/4/2023).

Walaupun pelelangan tersebut tidak dilakukan secara langsung, namun hal ini mengundang perhatian dari berbagai pihak. Akhirnya saat itu keluarlah nama Wahyu Kenzo yang berhasil menjadi pemenang dengan tawaran tertingginya.

Tersangka kasus penipuan robot trading ATG tersebut langsung mentransfer senilai Rp900 juta.

Belakangan saat ditemui, Gus Miftah mengaku bahwa uang hasil pelelangan tersebut langsung diperuntukkan buat amal.

Bahkan Gus Miftah mengaku bahwa uang lelang tersebut masih ditomboknya untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

"Dari Rp900 juta yang kita dapatkan.. saya keluarkan hampir Rp1,5 miliar, artinya saya nombok untuk charity (amal)," ungkap sahabat Deddy Corbuzier tersebut.

Melalui pernyataannya tersebut, Gus Miftah dibuat heran karena dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang. Ia akhirnya mulai mendiskusikan terkait langkah apa yang akan ditempuh untuk orang-orang yang menuduhnya menikmati uang hasil dugaan penipuan Wahyu Kenzo.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved