Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Dewas KPK Akan Periksa Firli dan Sekjen




 Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari laporan dari Brigjen Pol Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Harianto Harefa.

“Kita masih mau melihat banyak hal lagi yang mau kita dengar,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Dia memastikan Dewas akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik khususnya yang menyangkut Firli dan Cahya. Namun saat ini Dewas belum bisa menyampaikan sikapnya.

“Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuman waktunya belum,” ujar Tumpak. 

Tumpak mengaku masih belum bisa menyimpulkan soal adanyan indikasi penyelewengan jabatan yang dilakukan Firli dalam pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK. Namun Dewas nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menggali laporan ini.

“Semuanya mesti kita lihat mesti berjalan dengan baik. Nggak tau nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal- hal yang begitu, lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah,” tutur Tumpak.

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan pihak Dewas baru akan menggelar rapat membahas laporan soal Brigjen Endar pada Senin (10/4/2023). Dalam rapat tersebut nantinya akan diputuskan apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. 

“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana,” tutup Tumpak.

Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli ke Dewas

Sebagai informasi, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas. Endar merasa hasil keputusan rapim pemberhentian dirinya tidak wajar.

“Saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya. Pertimbangan di SK saya pemberhentian dengan hormat hanya masalah waktu tugas, sedangkan waktu tugas sudah diatur dan lain-lain. Kemudian, perpanjangan tugas saya sudah ada sebelum SK itu ada, sehingga kita akan uji nanti,” jelas Endar. 

Endar berusaha mencari keadilan atas keputusan yang tidak wajar oleh rapim KPK dengan melaporkan ke Dewan Pengawas.

“Saya hanya ingin mencari keadilan apakah keputusan itu sesuai dengan kode etik KPK,” ujar Endar.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved