Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Minta Larangan Bukber Dicabut, Peringatan Keras Yusril Ihza kepada Jokowi: Pemerintah Bisa Disebut Anti-Islam




 Beredar surat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mengadakan acara buka bersama (bukber) di lingkungan pejabat pemerintahan selama Ramadan 1444 H. Namun, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar kegiatan bukber umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat dibolehkan dan tidak dilarang. 

Yusril menilai surat yang bersifat rahasia, tetapi bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka. Karenanya, setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya. 

Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam," tambah Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut, Kamis (23/3/2023).

Masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olahraga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.

Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas justru dilarang pemerintah. Dia juga mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadan di berbagai tempat tahun ini.

Surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi "Arahan (Presiden) terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama" menyebut alasan penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian sehingga Presiden memberi arahan "kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan".

Surat itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kaplori, serta badan dan lembaga pemerintah. Mendagri diminta untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah. 

Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

Akibatnya, kata Yusril, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.

Sumber Berita / Artikel Asli : wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved