Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LPSK Serahkan Eliezer ke Rutan Bareskrim Usai Setop Perlindungan


Jakarta - Wawancara eksklusif Bharada Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV swasta membuat status mantan anak buah Ferdy Sambo itu tak lagi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihaknya telah melakukan serah-terima Bharada Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas LPSK, Sabtu (11/3/2023), prosesi serah-terima Richard Eliezer ini bentuk tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Eliezer. LPSK menyebut narapidana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diserahkan dalam kondisi sehat.

"Ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi RE. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim Cabang Salemba," terang tenaga ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian.

Masih dikutip dari keterangan tertulis LPSK, Bharada Eliezer tak didampingi penasihat hukum saat proses serah-terima ini. "Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah-terima tersebut," ucap Rully. 

Rully menjelaskan serah-terima Bharada Eliezer tertuang dalam berita acara (BA) penyerahan terlindung yang ditandatangani pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," tegas Rully.

Rully juga mengapresiasi pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, dan Lapas Salemba, yang dinilai telah bersinergi, sehingga LPSK dapat melindungi Eliezer dengan maksimal. Rully kemudian menegaskan lagi soal pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, di mana LPSK tak menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan, demi keselamatan orang yang berstatus terlindung. 

Seperti diketahui, LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Dia diduga melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang selain atas persetujuan LPSK selama berstatus dalam perlindungan LPSK. Turunan dari Pasal 30 ayat 2 huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya. 


Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved