Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kontroversi Wawancara Eksklusif Richard Eliezer, Susno Duadji: Seperti Ada Konflik Kepentingan!




 Eks Kabareskrim Polri Susno Duaji ikut memberi tanggapan terkait kontroversi wawancara eksklusif Richard Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.

Diketahui, imbas dari wawancara tersebut, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Richard Eliezer dianggap telah melanggar aturan Pasal 32 huruf C 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Menaggapi hal ini, Richard Eliezer menilai bahwa seperti ada konflik kepentingan yang dilakukan.

"Jadi ada semacam suatu seperti konflik kepentingan, Eliezer statusnya sudah terhukum sebagai narapidana dengan hukuman satu setengah tahun penjara," kata Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, masa perlindungan LPSK bisa saja belum selesai. 

Susno Duadji mengatakan biasanya perlindungan LPSK akan selesai per tiga bulan sesuai dengan kepentingan dan ada semacam perjanjian yang ditandatangani.

"Sekarang apa hak dan kewajiban adan apa aturan-aturan disiplin yang harus dipatuhi oleh Bharada Eliezer, itu tertuang dalam surat perlindungan terhadap dirinya," terang Susno.

Lebih lanjut, Susno mengatakan perlu dipelajari apakah boleh untuk melakukan wawancara tersebut tanpa seizin LPSK saat berada di rutan, tahanan atau di penjara. 

"Tetapi kalau untuk wawancara doorstop misalnya keluar dari sidang kode etik atau keluar sidang pidana tentunya tidak bisa dia dilarang untuk berbicara," jelasnya.

Karena, hal itu kata Susno adalah hak publik untuk mendapat informasi.

"Tapi kalau dia (Richard Eliezer) berada di tahanan Bareskrim dan statusnya sebagai terpidana di dalam perlindungan maka LPSK juga tidak bisa mengatakan bahwa serta merta perlindungan dihentikan karena Anda berwawancara dengan tv swasta," kata Susno.

Baca Juga: Tangis Saksi Penganiayaan David Ozora Pecah Saat Peragakan Adegan Rekonstruksi: Kamu Apain Itukan Anak Saya

Hal ini harus dilihat terlebih dahulu, apa bunyi daripada disiplin atau aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh Richard Eliezer.

"Ada atau tidak klausal yang mengatakan tidak boleh berwawancara atau tidak boleh diwawancarai selama di dalam tahanan," cetusnya.

Selain itu, Susno menjelaskan bahwa LPSK hanya memberikan perlindungan hukum. 

Sementara itu untuk keamanan Eliezer sendiri adalah merupakan tanggung jawab Bareskrim.

"Perlidungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan hukum, perlidungan fisik tidak diberikan karena perlindungan fisik itu dijalankan oleh aparat keamanan , kepolisian, jika di dalam penjara oleh sipir," ujar Susno.

Sementara LPSK sendiri tidak menemani Eliezer selama di penjara.

"Yang bertanggung jawab terhadap keamanan jiwanya adalah Bareskrim, LPSK hanya mengeluarkan surat bahwa dia di dalam perlindungan hukum," terangnya.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved