Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heboh Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Ronny Talapessy Buka Suara: LPSK Tidak Cukup Bijaksana

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan fisik pada terpidana Richard Eliezer.

Hal ini dilakukan setelah Eliezer melakukan wawancara dengan media tanpa izin dari LPSK.

Menurut pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, wawancara tersebut sudah dilaporkan kepada salah satu pihak LPSK.

Baca Juga: Meradang! Asep Iwan Iriawan Ungkap Kekecewaan Usai Dicabutnya Perlindungan Richard Eliezer oleh LPSK

Ronny juga mengakui telah menelepon salah satu pihak LPSK untuk membicarakan rencana wawancara tersebut.

Setelah LPSK memberikan persetujuannya dengan syarat Eliezer tidak keberatan, Ronny mengirimkan surat pada H-1 wawancara dengan media dan memiliki dokumen persetujuan tersebut.

Diketahui pula Richard Eliezer tidak keberatan atas dilakukannya wawancara terhadap dirinya dari balik Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Jakarta. 

Namun, pihak LPSK masih menegaskan bahwa setiap saksi atau korban yang dilindungi oleh lembaga tersebut harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut juga termasuk ketentuan untuk tidak memberikan keterangan kepada media tanpa izin dari LPSK.

Dalam hal ini, pihak Eliezer yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Ronny Talapessy membantah bahwa mereka melanggar kontrak dengan LPSK. 

Ronny dengan tegas mengklaim bahwa mereka telah meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan wawancara dengan media.

Melalui konferensi pers, Ronny Talapessy buka suara. Ia menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut perlindungan dari Richard Eliezer.

“Keputusan ini tidak cukup bijaksana, dan membuat tidak terpenuhinya hak hukum dari Eliezer,” kata Ronny Talapessy, dikutip dari siaran Kompas TV, Sabtu, 11 Maret 2023. 

Sebelumnya, LPSK tetap meminta agar setiap saksi atau korban yang dilindungi oleh lembaga tersebut mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan para saksi dan korban dari ancaman atau gangguan yang dapat timbul akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta.

Atau yang lebih parah, dapat merugikan kepentingan korban atau saksi, melalui pemberitaan dan wawancara yang dilakukan oleh para korban atau saksi.***


Sumber Berita / Artikel Asli: Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved