Anak buah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberi balasan keras setelah dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana mengambil langkah dengan melaporkan Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pengaduannya terkait kasus tersebut.
Menanggapi pengaduan Sugeng, Yogi mengaku siap dan akan bersikap kooperatif jika dipanggil oleh KPK.
"Iya, harus kooperatif dong. Saya sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif jika memang itu ada panggilan. Jadi jika KPK memanggil saya, saya akan datang,” ujar Yogi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) dini hari dikutip dari Akurat.
Namun, Yogi enggan berkomentar banyak mengenai bukti transfer dengan nominal Rp7 miliar dalam laporan Sugeng.
"Ya monggo saja, silakan pembuktian. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar dan siapa yang salah," ucapnya.
Yogi menegaskan, kehadirannya di Bareskrim Polri bukan atas perintah dari atasannya, Edward Hiariej. Melainkan memang inisiatifnya sendiri yang tidak terima dengan tudingan Sugeng.
"Tidak ada arahan dari Bapak Wamenkumham sama sekali. Karena kan memang betul nama saya masuk di dalam aduan yang dilayangkan oleh STS. Makanya ini saya merespons malam ini," jelasnya.