Pakar hukum pidana yang juga merupakan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti putusan dari LPSK yang mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.
Asep Iwan Iriawan yang juga biasa dipanggil dengan Kang Asep ini merasa kecewa karena perjuangan selama ini berakhir sia-sia.
Bukan itu saja, meskipun dirinya menghargai keputusan dari LPSK. Namun demi keselamatan Richard Eliezer ia bahkan rela untuk bersujud di hadapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya ia diketahui ikut berperan sebagai pelopor mengajak guru besar dan akademisi menyampaikan amicus curiae untuk meminta keringanan hukuman dari Bharada E.
Kang Asep menyampaikan bahwa gara-gara salah satu stasiun televisi ingin mengejar rating atau popularitas semata menyebabkan mantan bawahan Ferdy Sambo tersebut yang dirugikan.
“Sekali lagi mohon sebelum itu Pak Meneger kalau tadi Icad boleh melakukan, kalau boleh saya meminta,” kata Asep Iwan dikutip ayojakarta.com melalui YouTube METRO TV, Selasa (14/3/2023).
“Saya sebagai warga negara, para akademisi, dan para emak-emak. Saya dengan mohon maaf sembah sujud pengampunan kepada LPSK,” imbuhnya.
Mantan hakim ini juga menyampaikan agar Richard Eliezer yang saat ini masih dalam tahanan perlindungan kembali kepada anggota Polri berpangkat Bharada.
“Kalau boleh kita, kalau boleh yak arena Icad di dalam tahanan kami mengajukan sekali lagi. Bukan hanya itu ya kalau mengajukan status JC,” ujar Asep Iwan.
“Yang kita khawatirkan di luar itu, karena kalau LPSK punya aturan kan kalau tidak salah 6 bulan. Ini yang sekarang kita khawatirkan di luar,” imbuhnya.
“Karena kecintaan kami kepada kejujuran, mungkin saya dan kawan-kawan akademisi yang didukung emak-emak kalau boleh kami bersimpuh untuk memohon JC yang baru,” tambahnya.