Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bharada E Langgar Klausul Perjanjian Dengan LPSK? Begini Kata Susno Duadji


 Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji ikut menanggapi kontroversi pencabutan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer oleh LPSK.

Menurut Susno Duadji, LPSK tidak bisa serta merta langsung menghentikan perlindungan kepada Bharada E hanya karena adanya wawancara.

Namun harus dilihat kembali klausul atau perjanjian dalam aturan perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Bharada E. 

Sunso Duadji mengatakan bahwa harus diperhatikan terlebih dahulu bunyi dari aturan yang harus dipatuhi oleh Bharada E pada masa perlindungan.

Hal itu disampaikan oleh Susno Duadji pada siaran Metro TV seperti dilansir Ayojakarta.com Selasa (14/3).

Susno juga mengatakan bahwa mungkin ini bisa saja ada sebuah konflik kepentingan yang tersembunyi disana. 

“Seperti ada suatu konflik kepentingan. Si Eliezer statusnya sudah terhukum, berstatus sebagai narapidana, dengan hukuman 1,5 tahun penjara,” ujar Susno.

“Dan dia di dalam hukuman masa perlindungan LPSK bisa saja waktu itu belum selesai, biasanya perlindungan LPSK dilakukan per 3 bulan sesuai dengan kepentingan dan perjanjian,” tambahnya.

Susno pun mempertanyakan aturan disiplin yang ada di dalam perjanjian antara LPSK dan Bharada E yang harus dipatuhi.

“Nah sekarang apa aturan disiplin yang harus dipatuhi oleh Bharada Eliezer itu tertuang di dalam surat pernyataan perlindungan terhadap dirinya,” ujanya.

Baca Juga: Pernah Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Rumah Dito Mahendra Digerebek KPK, Nyai: Jantung Aman?

“Perlu kita baca dan pelajari klausul-klausul apakah dia boleh berwawancara atau diwawancarai tanpa seizin daripada LPSK pada saat ia berada di dalam tahanan di rutan atau di penjara, nah ini yang jadi pertanyaan,” sambung Susno.

Menurut Susno, adanya wawancara seperti keluar dari sidang dan menemui awak media juga merupakan hak publik untuk mengetahui informasi.

“Tetapi kalau untuk wawancara nonstop yang misalnya dia baru keluar sidang kode etik atau keluar dari sidang pidana di pengadilan tentunya tidak bisa dilarang untuk dia berbicara. Karena hak publik untuk mendapat informasi,” kata Susno.

“Tetapi kalau dia sedang berada di tahanan Bareskrim dan statusnya dia sebagai terpidana di dalam perlindungan, maka LPSK juga tidak bisa mengatakan serta merta perlindungan dihentikan karena ada wawancara dengan tv swasta,” terangnya.  

Namun terkait wawancara dengan TV swasta tersebut, harusnya pihak LPSK juga harus melihat kembali aturan klausul pada perjanjian perlindungan.

“Ini harus dilihat dulu apa bunyi dari disiplin atau aturan atau ketentuan yang harus dipenuhi oelh eliezer pada saat dia di dalam masa perlindungan,” tegas Susno.

“Ada atau tidak klausul yang menyatakan tidak boleh berwawancara atau diwawancarai selama masa tahanan baik di penjara maupun di Bareskrim,” imbuhnya.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved