Berita, Nasional

Wacana Syarat Capres Harus Diusung Minimal Dua Fraksi DPR Mulai Mengemuka Menjelang Revisi UU Pemilu

Repelita.net

22 September 2026 20:37 WIB • 46 view

Wacana Syarat Capres Harus Diusung Minimal Dua Fraksi DPR Mulai Mengemuka Menjelang Revisi UU Pemilu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Diskusi mengenai reformasi regulasi sistem pemilihan umum di tingkat nasional kembali bergulir hangat di kalangan politisi parlemen.

Gagasan mengenai restrukturisasi mekanisme pengusungan kandidat pemimpin negara mulai menjadi topik perdebatan serius dalam penyusunan draf aturan pemilu yang baru.

ADVERTISEMENT

Wacana mengenai perubahan konseptual tersebut disiarkan secara mendalam pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 melalui kanal YouTube BeritaSatu.

Salah satu usulan strategis yang mencuat ke publik adalah kewajiban bagi setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengantongi dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.

Skema regulasi baru ini dinilai memiliki potensi besar untuk merombak total peta koalisi serta konfigurasi politik nasional ke depan.

Apabila aturan pengusungan dikaitkan langsung dengan representasi fraksi di parlemen, partai politik tidak lagi bisa mendaftarkan calonnya secara mandiri ke komisi pemilihan.

Kendati demikian, partai politik nonparlemen diprediksi tetap memiliki ruang gerak politik untuk membangun koalisi bersama parpol yang memiliki kursi di DPR.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membenarkan bahwa dirinya sudah mendengar adanya masukan mengenai wacana pembatasan jumlah fraksi pengusung tersebut.

Menurut Surya Paloh, mekanisme baru ini sangat tepat jika dikorelasikan dengan penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang tinggi.

Ia menilai dukungan dari dua fraksi parlemen sudah cukup kuat untuk mewakili persentase suara politik rakyat yang besar dalam skala nasional.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya he model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikit kedua fraksi oke menurut saya itu baik," kata Surya Paloh menanggapi munculnya wacana regulasi baru tersebut.

Pandangan positif mengenai penyederhanaan sistem pencalonan ini juga diaminkan oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa.

Saan Mustopa menegaskan bahwa secara kelembagaan, Partai Nasdem menyatakan sepakat dan siap mendukung penuh realisasi dari gagasan pembatasan fraksi pengusung itu.

"Nah wacana yang ada adalah calon presiden wakil presiden itu diusung oleh minimal dua fraksi yang ada di parlemen nah Nasdem tentu seperti umum sampaikan kita setuju dengan wacana itu jadi pencalonan Presiden Wakil Presiden itu diusung oleh dua fraksi yang ada di Pumi ini yang pertama ya," ujar Saan Mustopa memaparkan sikap politik partainya.

Ia menambahkan bahwa kepastian mengenai pemberlakuan aturan ini akan diputuskan secara resmi pada saat sidang pembahasan revisi undang-undang pemilu bergulir.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan klarifikasi bahwa syarat dukungan minimal dua partai politik maupun fraksi tersebut saat ini masih berupa gagasan awal.

Puan Maharani menekankan bahwa usulan tersebut belum masuk ke dalam draf pembahasan resmi di tingkat komisi maupun rapat paripurna DPR.

"Bahwa nantinya Pilpres itu akan diusung oleh dua praktik politik itu juga masih dalam proses wacana informal jadi belum resmi karena nanti ee pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR ee bersama pakar-pakta politik dan PDI saja siap untuk selalu ikut bicara," tutur Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai tahapan legislasi.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan bahwa partainya sudah mulai diajak berkomunikasi secara informal oleh parpol lain mengenai rencana pengubahan ambang batas lima persen.

Wacana ini dinilai memunculkan perdebatan dua sisi, yakni di satu sisi mampu menyederhanakan birokrasi pencalonan, namun di sisi lain harus tetap menjamin hak politik parpol kecil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung