Berita, Nasional

Bareskrim Polri Ungkap Peran Sentral Irjen Slamet Uliandi Sebagai Dewan Pembina Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Subianto

Repelita.net

06 November 2026 00:15 WIB • 56 view

Bareskrim Polri Ungkap Peran Sentral Irjen Slamet Uliandi Sebagai Dewan Pembina Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Subianto
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri Irjen Pol Slamet Uliandi diduga kuat memegang kendali krusial dalam skandal operasi siber ilegal berskala nasional.

ADVERTISEMENT

Perwira tinggi tersebut diidentifikasi masih bertindak sebagai pengendali operasional unit Monitoring Center atau MC meski masa jabatan kedinasannya telah lama berakhir.

Keterangan tertulis mengenai rantai komando gelap intelijen siber yang menyasar sistem pertahanan kepresidenan ini disampaikan secara resmi oleh pimpinan penindakan siber Markas Besar Kepolisian.

Pernyataan yuridis dari narasumber utama tersebut dirilis di hadapan jurnalis di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis malam tanggal lima November tahun dua ribu dua puluh enam.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Brigjen Pol Suhermanto memaparkan kesimpulan penyidikan materiil.

Ia menyingkap fakta sosiologis bahwa pengaruh tersangka di dalam unit MC Bareskrim tetap berjalan langgeng berkat posisi informal kedinasan yang diembannya sebagai figur penasihat struktural.

Tercatat perwira tinggi lulusan Akpol tersebut pernah menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Monitoring dalam kurun waktu kurun waktu tahun dua ribu sepuluh hingga tahun dua ribu sembilan belas silam.

"Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri.

Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," jelas Brigjen Pol Suhermanto membedah peran sentral pelaku.

Dua pejabat aktif siber yang telah ditahan sebelumnya, yakni Irjen Eko Hadi Santoso beserta Irjen Ahrie Sonta, dipastikan harus mengantongi izin operasional darinya sebelum menyadap nomor telepon target.

Sistem intersepsi data orisinal melalui infrastruktur siber nasional kepolisian dilaporkan tidak akan dapat berjalan aktif tanpa adanya persetujuan provisioning khusus dari sang jenderal.

"Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," urai Brigjen Pol Suhermanto menerangkan rantai komando.

Lebih jauh, tim penyidik forensik digital membongkar adanya andil besar tersangka dalam upaya penghapusan dokumen rekaman suara kepresidenan guna menghilangkan jejak pembangkangan birokrasi.

Aksi pemusnahan berkas elektronik dari Lawful Interception Management System tersebut disetujui secara maraton oleh pelaku pasca-menerima pengajuan rahasia dari anak buahnya pada awal bulan lalu.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," papar Brigjen Pol Suhermanto secara transparan.

Hingga saat ini, penetapan status hukum terbaru terhadap perwira tinggi berinisial SU tersebut menggenapkan jumlah tersangka dalam skandal sabotase siber nasional ini menjadi total empat orang.

Tiga tersangka utama telah resmi dijebloskan ke sel tahanan kedinasan Mako Brimob, sementara untuk pelaku keempat belum dapat dipindahkan secara fisik akibat hambatan faktor kesehatan.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang.

3 dilakukan penahanan di Mako Brimob.

Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," pungkas Brigjen Pol Suhermanto mengakhiri konferensi pers kedinasan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok






TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung