Repelita Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang perwira tinggi kepolisian aktif sebagai tersangka baru dalam skandal operasi siber ilegal nasional.
ADVERTISEMENT
Langkah penegakan hukum maraton tersebut menempatkan mantan Kadiv TIK Polri sebagai tersangka keempat atas perkara akses informasi tanpa izin yang membidik lingkar tertinggi kepresidenan.
Keterangan tertulis mengenai pengumuman kenaikan status hukum eksekutif korps kepolisian ini disampaikan secara langsung oleh pimpinan penindakan siber di Markas Besar Kepolisian.
Pernyataan yuridis dari narasumber utama tersebut dirilis secara resmi di hadapan awak media pada hari Kamis tanggal lima November tahun dua ribu dua puluh enam.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Brigjen Suhermanto dalam rincian keterangan aslinya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan.
Ia menjabarkan bahwa keputusan pengkondisian status hukum beralas wewenang tersebut diambil setelah tim penyidik forensik merampungkan gelar perkara secara kolektif.
Fakta laboratorium menunjukkan adanya pemenuhan unsur pelanggaran hukum siber yang dirancang secara terstruktur guna melancarkan sabotase intersepsi data jaringan kepresidenan.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," sambung Brigjen Suhermanto memaparkan kesimpulan penyidikan materiil.
Figur purnawirawan berpangkat bintang dua tersebut dikenal sebagai lulusan Korps Akademi Kepolisian tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat dengan spesialisasi reserse tekno.
Selama tiga dekade mengemban dinas kedinasan, dirinya kerap mengendalikan pos strategis pemantauan telekomunikasi sebelum akhirnya terseret dalam pusaran skandal faksi Solo.
Otoritas keamanan sebelumnya telah menyeret tiga nama perwira tinggi aktif lainnya meliputi mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Purnawirawan Listyo Sigit Prabowo.
Daftar penahanan tersangka siber berlapis tersebut turut melibatkan posisi Irjen Polisi Ahrie Sonta beserta Irjen Polisi Eko Hadi Santoso selaku eksekutor internal.
Operasi pemantauan komunikasi ilegal yang membidik percakapan rahasia Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran menteri kabinet dilaporkan telah langgeng berjalan semenjak tahun lalu.
Dampak buruk kebocoran data ring satu tersebut memaksa kepala negara mengambil tindakan proteksi radikal dengan mencopot jabatan kedinasan pimpinan lama pada hari Rabu kemarin.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus memperketat pengawasan LIMS nasional demi memulihkan marwah institusi pertahanan siber serta menjamin kedaulatan informasi penuh kenegaraan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok