Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Pilpres Selesai dan Sudah Dilantik, MK Baru Bongkar Bukti dan Risalah Pembahasan Aturan Pendidikan Gibran

Repelita.net

22 September 2026 23:39 WIB • 67 view

[VIRAL] Pilpres Selesai dan Sudah Dilantik, MK Baru Bongkar Bukti dan Risalah Pembahasan Aturan Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Akun Threads @rq_arki menyoroti perkembangan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali diajukan pada 2026.

Dalam rangkaian unggahannya pada 21 September 2026, akun tersebut membahas permintaan hakim MK Saldi Isra kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membawa dokumen serta risalah lengkap pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang diminta berkaitan dengan pembahasan Pasal 18 ayat (3), khususnya ketentuan mengenai bukti pendidikan bagi calon yang menempuh sekolah di luar negeri.

Menurut unggahan tersebut, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan KPU pada 9 Oktober 2023 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Pasal 18 ayat (3) dalam aturan itu memuat pengecualian mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Ketentuan tersebut menyebut calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dapat masuk dalam pengecualian tersebut.

KPU kemudian melakukan verifikasi dokumen pasangan calon pada Oktober 2023, sebelum menetapkan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 13 November 2023.

Akun @rq_arki kemudian membandingkan proses tersebut dengan persidangan MK pada 21 September 2026.

Dalam sidang itu, Saldi Isra meminta KPU menghadirkan risalah pembahasan ketika ketentuan pengecualian tersebut dimasukkan ke dalam aturan.

Menurut akun tersebut, permintaan dokumen itu belum dapat dimaknai sebagai persetujuan MK terhadap tuduhan yang disampaikan pemohon.

Namun, dokumen pembahasan dapat digunakan untuk melihat proses pembentukan aturan sekaligus dasar yang digunakan KPU ketika menetapkan ketentuan tersebut.

Unggahan berikutnya juga menyinggung adanya dokumen lain yang baru dapat diakses pada 2026.

Pada 11 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat memutuskan Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 atas nama Gibran sebagai informasi yang terbuka.

Bonatua Silalahi disebut baru menerima surat tersebut secara resmi dari PPID Kemendikdasmen pada 16 April 2026.

Kondisi tersebut terjadi sekitar 2,5 tahun setelah KPU menetapkan pasangan calon pada November 2023.

Akun @rq_arki menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai keaslian dokumen pendidikan.

Menurut unggahan itu, terdapat tiga hal berbeda yang perlu dipisahkan, yakni keaslian dokumen, kesetaraan pendidikan, serta kesesuaian dokumen yang digunakan ketika proses pencalonan dengan ketentuan KPU.

Komisi Informasi Pusat dalam perkara tersebut hanya memutus mengenai keterbukaan dokumen.

Putusan mengenai keterbukaan informasi tersebut tidak secara langsung menentukan apakah Gibran memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah waktu pengajuan perkara karena proses pemilihan presiden telah berlangsung cukup lama.

Permohonan tersebut disebut diajukan pada 10 September 2026, kemudian diregistrasi MK pada 17 September dan menjalani sidang perdana pada 21 September 2026.

Pemohon juga disebut mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan setelah melewati batas waktu normal tiga hari sejak penetapan hasil KPU.

Meski perkara telah diregistrasi, persoalan mengenai tenggang waktu, kewenangan MK, serta pokok permohonan masih harus diperiksa dalam persidangan.

Akun @rq_arki juga menyoroti penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 oleh MK.

Regulasi tersebut secara khusus mengatur penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Kondisi itu memperlihatkan adanya perkara yang diajukan setelah hasil Pilpres ditetapkan dan pasangan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik.

Di sisi lain, sengketa mengenai persyaratan pencalonan baru diajukan setelah dokumen tertentu memperoleh akses resmi pada 2026.

Permohonan yang diajukan ke MK juga memuat sejumlah tuntutan terhadap hasil dan proses pencalonan Gibran.

Pemohon meminta Gibran didiskualifikasi, bagian keputusan KPU dibatalkan, pelantikan dibatalkan, serta MPR memilih Wakil Presiden melalui Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, seluruh tuntutan tersebut masih merupakan petitum yang diajukan pemohon dan belum menjadi putusan MK.

Akun @rq_arki menegaskan bahwa MK masih berada pada tahap pemeriksaan perkara dan belum memutus bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Sidang berikutnya pada 23 September 2026 dijadwalkan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Dalam rangkaian unggahannya, akun tersebut kemudian menggambarkan keterkaitan antara KPU, Kemendikdasmen, dan MK dalam perkara tersebut.

KPU merupakan lembaga yang menetapkan aturan serta melakukan verifikasi calon pada 2023, sedangkan Kemendikdasmen memiliki dokumen terkait kesetaraan pendidikan.

Akses resmi publik terhadap surat kesetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026, sementara MK kini meminta risalah pembentukan aturan yang digunakan ketika proses pencalonan berlangsung.

Menurut unggahan @rq_arki, persoalan kelembagaan muncul ketika keputusan pemilu dapat memperoleh kepastian dalam waktu relatif cepat, sementara dokumen yang digunakan untuk menguji keputusan tersebut baru dapat diakses publik jauh setelah proses pemilu selesai.

Akun tersebut menilai pola semacam itu dapat membuat mekanisme koreksi hukum muncul ketika konsekuensi politik dan hukumnya sudah semakin besar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung