Berita, Nasional

Alasan Pemakzulan Gibran Hukuman Mati untuk Listyo Sigit dan Adili Jokowi

Repelita.net

07 November 2026 00:22 WIB • 132 view

Alasan Pemakzulan Gibran Hukuman Mati untuk Listyo Sigit dan Adili Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang desakan konstitusional yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh dari dinasti kekuasaan terdahulu semakin bergulir kencang.

Sejumlah tokoh nasional bersama purnawirawan perwira tinggi militer menggelar konferensi pers terbuka guna merespons situasi darurat ketatanegaraan saat ini.

ADVERTISEMENT

Forum lintas aliansi tersebut secara resmi melayangkan dua nota gugatan hukum siber berskala nasional demi menyelamatkan kedaulatan kedaulatan bangsa.

Pernyataan sikap dari barisan aktivis pejuang keadilan ini disiarkan secara resmi melalui tayangan digital di kanal YouTube Bang Edy Channel.

Tuntutan reformasi birokrasi ini menyasar langsung pada penuntasan skandal spionase siber, pembersihan loyalis Solo, hingga penataan ulang kepemimpinan nasional.

"dalam rangka pengusiran Gibran bukan wakil presiden ya tapi Gibran itu 90 hari dari putusan yang saya terima berikut saya" kata Subhan Palal.

"lampirkan invoice penagihan uang yang dia sudah pakai saya sudah buat invoice-nya ya ini uang negara jadi sekitar R50 militar" sebut Subhan Palal.

"bahwa adanya penyadapan terhadap Presiden kami ingin menyatakan bahwa ini adalah makar ini jangan dicari-cari lagi alternatif ee apa namanya" jelas Marwan Batubara.

"ee menyebut bahwa ini bukan makar yang kedua kalau makar itu sebenarnya hukumnya hukum hukum mati tadi sudah disampaikan secara" desak Marwan Batubara.

"terbuka otaknya Jokowi betul salah satu salah satu banyak" tegas pimpinan sidang dalam video pernyataan sikap pada sore hari ini.

Alasan penolakan terhadap keabsahan administrasi kenegaraan tersebut didasarkan atas keluarnya produk putusan inkrah dari lembaga peradilan tertinggi.

Dokumen surat keterangan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah resmi dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung.

Ketiadaan lembar legalitas pendidikan tingkat menengah atas tersebut dinilai menjadi dasar runtuhnya legitimasi moral seorang pimpinan tinggi eksekutif negara.

Di sisi lain, perbuatan pembajakan gawai yang membidik Presiden Prabowo Subianto dipastikan masuk kategori kejahatan luar biasa karena bermotif makar.

Sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati dinilai sangat layak dijatuhkan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jaringannya.

Masyarakat sipil menyerukan konsolidasi massal guna mendesak aparat kepolisian segera menyeret serta mengadili mantan Presiden Joko Widodo sebagai pengguna akhir data.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung