Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Letjen Widi Klaim Lahan Rp237 M Miliknya, Ahli Kemhan Ungkap Status Tanah Caruy 700 Hektare

Repelita.net

27 September 2026 20:43 WIB • 51 view

[VIRAL] Letjen Widi Klaim Lahan Rp237 M Miliknya, Ahli Kemhan Ungkap Status Tanah Caruy 700 Hektare
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap, kembali menjadi sorotan setelah keterangan ahli Kementerian Pertahanan dalam persidangan.

Brigjen Dwi Haryono hadir sebagai ahli Kemhan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 24 September 2026 untuk menjelaskan aturan terkait aset dan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan institusi militer.

ADVERTISEMENT

Lahan Caruy yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 700 hektare dan disebut telah dilepas PT Rumpun Sari Antan kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai transaksi Rp237 miliar.

Dalam perkara tersebut, Letjen TNI Widi Prasetijono menjadi salah satu terdakwa bersama sejumlah pihak lain dalam persidangan koneksitas terkait pengadaan lahan tersebut.

Unggahan akun Threads @gresnews_ yang dipublikasikan pada 26 September 2026 menyoroti keterangan ahli Kemhan mengenai status aset dan klaim kepemilikan lahan tersebut.

Unggahan itu memuat narasi, “Letjen Widi Ngotot Lahan Rp237 M Itu Miliknya — Ahli Kemhan Bongkar Faktanya!”

Dalam materi yang sama disebutkan bahwa ahli Kemhan menegaskan yayasan TNI tidak diperbolehkan menggunakan aset negara untuk kepentingan bisnis, sementara status tanah Caruy masih menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan.

Keterangan di persidangan menunjukkan persoalan status lahan masih diperiksa, termasuk apakah aset tersebut merupakan aset terpisah milik yayasan atau berkaitan dengan aset negara yang belum tercatat sebagai Barang Milik Negara.

Sebelumnya, Widi Prasetijono menyampaikan bahwa lahan Caruy bukan Barang Milik Negara dan membantah keterlibatan dalam dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

Dalam persidangan, Widi juga pernah menyatakan, “Saya seorang Pangdam tidak mungkin menjual barang milik negara. Gila namanya kalau saya menjual barang milik negara,” ketika menjelaskan posisinya mengenai status tanah tersebut.

Perkara ini bermula dari pengadaan lahan sekitar 700 hektare dengan nilai Rp237 miliar yang kemudian diperiksa aparat penegak hukum karena adanya dugaan penyimpangan dalam proses transaksi tersebut.

Sejumlah pengguna Threads kemudian memberikan tanggapan terhadap unggahan tersebut, termasuk komentar yang mempertanyakan klaim mengenai tanah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Akun @lukmansop menulis, “Haha, bangun jendral. Tidurnya terlalu miring. Kl bisnis jgn asal sikat, cek dulu punya siapa”

Akun @bagus_apri2014 berkomentar, “Preman laler ijo ; kaum omnivora, peluru, bedil, tank, meriam … semua di makan…”

Sementara akun @gupok212 menulis, “Pak jendral ini kemaruk amat mau tanah negara 700 HA lagi gk kira kira😁😁😁”

Akun @ronifspmi turut menyampaikan, “Ini bukan nya jadi Kasus Korupsi kadangin aja biar ngak Tuman”

Adapun komentar-komentar tersebut merupakan tanggapan pengguna media sosial, sedangkan status hukum dan kepemilikan lahan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung