Berita, Nasional

[VIRAL] Denny Indrayana dan Yusuf Ferdinan Berdebat Sengit Soal Legal Standing Gugatan Ijazah Gibran di MK

Repelita.net

27 September 2026 17:41 WIB • 49 view

[VIRAL] Denny Indrayana dan Yusuf Ferdinan Berdebat Sengit Soal Legal Standing Gugatan Ijazah Gibran di MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memaparkan landasan hukum kuat di balik langkah permohonan sengketa konstitusi mengenai polemik keabsahan berkas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan yang memicu perdebatan sengit antar-ahli hukum tersebut disampaikan secara langsung dalam program acara The Prime Show yang disiarkan oleh kanal YouTube SindoNews pada 27 September 2026.

ADVERTISEMENT

Menurutnya esensi mendasar dari tuntutan ini bukan semata persoalan kelengkapan fisik berkas administrasi melainkan adanya indikasi manipulasi regulasi pemilu yang dirancang demi kepentingan pihak tertentu.

Ia menilai Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk mengedepankan aspek keadilan substantif demi menjaga kedaulatan hak pilih rakyat serta marwah hukum tata negara di Indonesia.

"dugan cacat administratif dan cacat manipulatif syarat pendidikan ini penting pelanggaran yang sifatnya menurut kami TST terstruktur sistematis dan terencana," ujar Denny Indrayana menjelaskan poin utamanya.

Di sisi lain pakar hukum Yusuf Ferdinan Wangania memberikan pandangan pembanding mengenai keabsahan posisi kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan sengketa tersebut di hadapan majelis peradilan.

Ia menekankan bahwa pembuktian mengenai adanya kerugian konstitusional yang bersifat nyata aktual dan dapat dihitung menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh para penggugat.

Menurutnya aspek prosedural beracara di Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi secara setara oleh setiap warga negara agar proses penegakan keadilan tidak memicu ketidakpastian hukum baru.

"saya melihat dalam pasal 51 Undang-Undang MK itu ada syarat ee pemohon nah syarat pemohon itu harus memiliki legal standing," timpal Yusuf Ferdinan Wangania menanggapi syarat formal permohonan.

Dinamika pengujian alat bukti ini dipastikan akan terus bergulir menjadi fokus perhatian publik menjelang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim konstitusi dalam waktu dekat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung