Berita, Nasional

Tom Lembong Soroti Gestur Hakim Saat Vonis Banding Nadiem Makarim Diputus Sembilan Tahun Penjara

Repelita.net

27 September 2026 19:11 WIB • 120 view

Tom Lembong Soroti Gestur Hakim Saat Vonis Banding Nadiem Makarim Diputus Sembilan Tahun Penjara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan pembacaan putusan banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah resmi digelar.

Proses peradilan tingkat banding tersebut dilaksanakan secara terbuka oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Jalannya persidangan penting ini dipantau secara langsung serta disebarluaskan oleh kanal YouTube LintasiNews pada hari Minggu tanggal 27 September 2026.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terlihat turut hadir di ruang sidang guna memberikan dukungan moral secara personal kepada rekan sejawatnya tersebut.

Kehadiran sosok tokoh nasional tersebut menarik perhatian publik setelah dirinya mengamati secara saksama bahasa tubuh dari para penegak hukum selama persidangan berlangsung.

Tom Lembong mengutarakan pandangannya mengenai situasi psikologis serta jalannya proses hukum yang dirasakannya dipenuhi dengan beban emosional yang cukup tinggi.

Tom Lembong memaparkan, “yang paling menarik buat saya hari ini ya adalah memperhatikan wajah-wajah para jaksa dan para hakim Dan kalau saya membaca bahasa tubuh mereka ya kesan saya mereka cukup tertekan Jadi dan itu konsisten dengan pandangan saya dari dulu bahwa masih banyak jaksa yang baik masih banyak hakim yang baik tapi memang kondisi sedang tidak tidak kondusif”.

Ia juga menyampaikan rasa empati yang mendalam terhadap jajaran yudikatif yang menurutnya terpaksa harus menjalankan instruksi struktural dari atasan birokrasi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan olehnya secara langsung di hadapan awak media setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan banding di dalam gedung pengadilan.

Tom Lembong menegaskan, “Dan kalau saya membaca bahasa tubuh mereka ya kesan saya mereka cukup tertekan Jadi dan itu konsisten dengan pandangan saya dari dulu bahwa masih banyak jaksa yang baik masih banyak hakim yang baik tapi memang kondisi sedang tidak tidak kondusif ya Jadi saya mendukung pernyataan Pak Nadim tadi Banyak jaksa yang baik banyak hakim yang baik Tapi ini memang ujungnya kita perlu pertanggungjawaban dari pimpinan pimpinan lembaga pimpinan cabang yudikatif ya Ee bagi kami-kami korban kriminalisasi tentunya hujan berat ya Hujan berat bagi kami dan keluarga kami Tapi saya juga punya empati terhadap anggota aparat dan anggota cabang yudikatif ya yang banyakan hemat saya orang baik tapi ya realita dalam pemerintahan ya kalau kita di pemerintah kita harus menjalankan perintah atasan”.

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengubah lamanya masa hukuman kurungan bagi terdakwa dalam putusan terbarunya.

Vonis hukuman penjara bagi mantan menteri tersebut dikurangi dari semula sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayarkan sejumlah uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Hakim Ketua menyatakan, “menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadin Awar Magari Oleh karena itu dengan pidana-pendara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 milar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan menghukum terdakwah membayar uang pengganti sebesar R48.761.31.950 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan maka harta benda milik terdakwah dapat disita oleh jaksa dan dihilang”.

Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan bakal segera mempersiapkan seluruh berkas administrasi hukum guna mengajukan permohonan banding pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung